
Jakarta - Berawan 24-33 °C
Kurs BI :
1 Euro = Rp.12841.4

(iPhA/Abdul Rauf)
INILAH.COM, Jakarta - Kasus yang menimpa bos Texmaco Marimutu Sinivasan belum juga jelas. Kejaksaan Agung masih akan melakukan gelar perkara untuk kasus Marimutu.
"Karena dulu pada waktu Kejati menyatakan P21, Jampidum mengatakan itu kasus perdata," jelas Jaksa Agung Hendarman Supandji di Jakarta, Minggu (11/5).
Menurutnya, kejaksaan belum bisa memastikan apakah akan menjerat Marimutu dengan pasal 372 atau 378 KUHP. "Nanti kita memperhatikan setelah P21 baru kita tinjau. Kita lakukan gelar perkara lebih dulu, karena menarik perhatian," tegasnya.
Hendarman mengaku akan mempelajari kembali kasus ini pada 12 Mei besok. "Masih ada di tangan Jampidum," cetusnya.
Marimutu berstatus tersangka penggelapan dan penipuan atas Bank Muamalat Rp 20 miliar. Marimutu menjadi buronan sejak 6 Juni 2006. Mabes Polri telah mengeluarkan red notice dan disebar ke interpol. Bos pabrik tekstil dan alat berat ini selama ini disebut-sebut bersembunyi di Singapura maupun India.
Marimutu terbelit kasus kredit macet ketika sebagai Dirut PT Multi Karsa Utama ke PT Bank Duta senilai Rp 50 miliar. Namun Bank Duta hanya bisa memberikan Rp 30 miliar, dan sisanya sebesar Rp 20 miliar ditanggung Bank Muamalat.
Setelah menyerah ke Mabes Polri, Marimutu tidak ditahan Kejati DKI Jakarta. Alasannya, kasus yang membelit belum jelas, apakah perdata atau pidana.[L4]
Berita terkait tidak ada, silahkan klik tab 'Berita Lainnya' di atas
- Polri-Depkeu Inisiasi Badan Peyandera Pajak
- 5 Jam Diperiksa, Ari Stres
- Resmi Ditahan, Endin J Soefihara Teriak Keadilan
- Dudhie Mamun Murod Absen Diperiksa KPK
- KPK Geledah Kantor LPSK
- KPK Resmi Tahan Endin & Udju
- Kasus Munir Diminta Dibuka Kembali
- Polri Dalami Hasil Audit Dirjen Pajak
- 'Proses Kasus Munir Banyak Kejagalan'
- Lagi, Pelaku pembobol ATM diciduk
- Endin Penuhi Pemeriksaan KPK
- Polda Kejar 2 Aktivis Bendera
- Keluarga: Habit Sigid Merekam Tamu Penting
- Keluarga Rela 'Menggoggong' Demi Sigid
- Kapolri-Menkeu Koalisi Uber Pengemplang Pajak












