Selasa, 9 Februari 2010
Jakarta - Berawan 24-33 °C
Kurs BI : 1 Euro = Rp.12841.4
 
Politik
 
11/05/2008 - 16:39
Kejagung Akan Gelar Perkara Marimutu
Reni Herawati
Hendarman Supandji
(iPhA/Abdul Rauf)

INILAH.COM, Jakarta - Kasus yang menimpa bos Texmaco Marimutu Sinivasan belum juga jelas. Kejaksaan Agung masih akan melakukan gelar perkara untuk kasus Marimutu.

"Karena dulu pada waktu Kejati menyatakan P21, Jampidum mengatakan itu kasus perdata," jelas Jaksa Agung Hendarman Supandji di Jakarta, Minggu (11/5).

Menurutnya, kejaksaan belum bisa memastikan apakah akan menjerat Marimutu dengan pasal 372 atau 378 KUHP. "Nanti kita memperhatikan setelah P21 baru kita tinjau. Kita lakukan gelar perkara lebih dulu, karena menarik perhatian," tegasnya.

Hendarman mengaku akan mempelajari kembali kasus ini pada 12 Mei besok. "Masih ada di tangan Jampidum," cetusnya.

Marimutu berstatus tersangka penggelapan dan penipuan atas Bank Muamalat Rp 20 miliar. Marimutu menjadi buronan sejak 6 Juni 2006. Mabes Polri telah mengeluarkan red notice dan disebar ke interpol. Bos pabrik tekstil dan alat berat ini selama ini disebut-sebut bersembunyi di Singapura maupun India.

Marimutu terbelit kasus kredit macet ketika sebagai Dirut PT Multi Karsa Utama ke PT Bank Duta senilai Rp 50 miliar. Namun Bank Duta hanya bisa memberikan Rp 30 miliar, dan sisanya sebesar Rp 20 miliar ditanggung Bank Muamalat.

Setelah menyerah ke Mabes Polri, Marimutu tidak ditahan Kejati DKI Jakarta. Alasannya, kasus yang membelit belum jelas, apakah perdata atau pidana.[L4]

Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi disini atau akses mobile langsung http://M.inilah.com via ponsel dan Blackberry !