Sabtu, 22 November 2008
Ekonomi - Keuangan
  BERITA
  INDEKS BERITA
28/08/2008 14:29
Mari, Samakan Persepsi soal Royalti
Jagad Ananda
 
Sri Mulyani
(inilah.com/Bayu Suta)
 

INILAH.COM, Jakarta – Ihwal royalti batubara terus menggelinding. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jumat (29/8), menggelar rapat khusus. Agar persepsi soal royalti bisa disamakan sebelum mengambil keputusan.

Rapat itu sendiri, rencananya akan diikuti berbagai pihak; pemerintah dan pengusaha. Akan ada perwakilan Kementerian ESDM, Ditjen Pajak, Ditjen Kekayaan Negara, Kadin, dan kalangan penguasa batubara. Bahasannya, tentu soal sudut pandang berbeda menyoal royalti yang ditunggak pengusaha.

“Pertemuan ini untuk menyamakan persepsi menyangkut kontrak, royalti, dan reimbursement,” kata Didi Widayadi, Kepala BPKP.

Satu hal yang bisa disimpulkan sebelum pertemuan itu berlangsung; sejauh ini belum ada kejelasan soal royalti dan reimbursement. Bisa jadi, ini pulalah pangkal soal silang sengketa.

Agak aneh, memang. Sebelumnya, seperti diuangkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani, pemeritah sudah memutuskan agar para pengusaha segera melunasi kewajiban royaltinya. Baru setelah itu dihitung reimbursement yang jadi hak pengusaha. Pertanyaannya, berapa besar jumlah royalti yang mesti dibayar, kalau angkanya baru akan dihitung oleh BPKP?

Yang tak kalah mengherankan, penagihan untuk membayar segera itu diembel-embeli dengan ancaman akan adanya paksa badan. Artinya, pengusaha yang tidak membayar pada saat jatuh tempo akan masuk penjara.

Kalau sampai hal itu dilakukan, jangan-jangan bakal terjadi lagi ‘salah hukum’ seperti yang terjadi beberapa saat lalu. Beberapa pengusaha yang dicekal terbukti tak ada sangkut-pautnya lagi dengan perusahaan batubara yang dituduh menunggak royalti.

Kalau mau bersabar, vonis cekal --apalagi paksa badan— sebenarnya tak perlu dijatuhkan. “Yang benar itu seperti yang akan dilakukan besok yakni menyamakan persepsi. Sebab titik persoalannya memang di sana. Jadi bukannya pengusaha tidak mau membayar,” kata seorang direktur perusahaan tambang baru bara yang terkena cekal.

Menurut dia, pencekalan itu terlalu mengada-ada. “Memangnya mau kabur kemana? Toh perusahaan dan tambang yang kami garap semua ada di sini,” lanjutnya.

Itu sebabnya, para pengusaha yang terjkena cekal, sepakat dengan langkah BPKP. Rencananya, setelah pertemuan, BPKP akan melakukan audit yang komprehensif. Besarnya pajak penjualan yang disetorkan perusahaan-perusahaan batubara, misalnya, akan ditelusuri sejak tahun buku 1983.

Pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap besaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah disetor para pengusaha sejak 2001. “Insya Allah, kalau ada kerjasama yang baik dari pihak perusahaan, kami bisa menyelesaikannya dalam waktu relatif cepat,” kata seorang pejabat di BPKP.

Seperti diketahui, sebelumnya, BPKP telah menemukan adanya tunggakan royalti dari tahun 2001–2005 sebesar Rp 3,8 triliun. Diperkirakan angka itu membengkak menjadi Rp 7 triliun jika tunggakan yang terjadi pada 2005 hingga 2008 diperhitungkan.

Hanya saja, pihak pengusaha sengaja menahan bagian pemerintah lantaran merasa masih memiliki tagihan berupa pengembalian (restitusi) pajak PPN. Jumlahnya pun hampir sama besarnya. “Jadi, mestinya, utang pemerintah dan kewajian swasta itu dipertemukan saja seperti yang diatur dalam KUH Perdata,” kata sang pengusaha.

Sayang, pemerintah kelihatannya enggan memanfaatkan peraturan yang ada dalam KUH Perdata tesebut. Jadinya, ya itu tadi, pengusaha dipaksa untuk membayar royalti lebih dulu, baru pengembalian pajak akan dihitung kembali.

Padahal, kalau merujuk pada kontrak yang diteken kedua pihak, pengusaha dan pemerintah sama-sama telah melanggar kewajibannya untuk membayar tepat waktu. [I4]

Tags : royalti batubara

BERITA TERKAIT
load in : 0.002861977 "

[ Kirim ke teman ]



Layanan Mobile | RSS | Tentang Kami | Kontak kami
Copyright © 2007-2008 Inilah.com. All rights reserved Inilah.com