BERITA
INDEKS BERITA
INILAH.COM, Jakarta - Fraksi PDIP menolak rencana revisi pasal 214 UU No 10/2008 tentang partai politik. FPDIP tetap berpedoman kepada UU No 10/2008 tentang partai politik yang telah disahkan.
PDIP berpendapat, perubahan UU No 10/2008 tentang partai politik seharusnya dibicarakan di Badan Musyawarah DPR. ''Masak kita mengencingi UU yg telah kita buat,'' Kata ketua Fraksi PDIP Ganjar Pranowo, di gedung DPR-RI Senayan, Kamis (28/08).
Ganjar mengatakan, keputusan semua parpol terhadap UU Parpol sudah bulat. Kalau pasal itu diubah, maka semua pasal juga bisa berubah. "Ini diganti-ganti akan berapa lama lagi? Jangan-janan nanti desentralisasi juga diubah-ubah lagi?'' ujarnya.
Berdasarkan lobi terakhir di rumah wakil presiden, lanjut Ganjar, revisi UU Parpol tidak disinggung sama sekali. "Barang ini (UU No 10/2008) tidak ada yang membicarakannya sama sekali," ungkapnya.
Ganjar mengaku heran terhadap rencana revisi UU parpol tersebut yang langsung dibawa ke Badan Legislasi DPR. Seharusnya, revisi UU tersebut dibicarakan lebih dulu di Bamus DPR untuk disepakati atau tidak.
"UU tersebut sudah disahkan di paripurna. Namun sekarang mau direvisi cepat-cepat. What’s wrong,'' ujar Ganjar.
Namun, lanjut Ganjar, ternyata ada satu orang dari FPDIP yang ikut menandatangi dukungan terhadap revisi UU parpol tersebut, yakni Suryana. Hal itu dilakukan Suryana akibat ketidakpahaman mengenai pengusulan revisi UU tersebut. ''Ya barang lewat saya tandatangani saja," kata Ganjar menirukan perkataan Suryana. [R2]
[ Kirim ke teman ]