BERITA
INDEKS BERITA
![]() | |
| Abdul Hakim Ritonga (inilah.com/Wirasatria) |
INILAH.COM, Jakarta - Jampidum (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum) Abdul Hakim Ritonga, menolak jika dikatakan Kejaksaan Agung menunda eksekusi tterhadap Amrozi Cs. Sebab, pihaknya, hanya mencari waktu yang tepat.
Hal itu diungkapkan Ritonga menanggapi pernyataan Ketua MPR Hidayat Nur Wahid Kamis (28/8). Mantan Presiden PKS itu menyayangkan keputusan Kejagung menunda pelaksanaan tiga terpidana mati bom Bali I Amrozi, Imam Samudra, dan Mukhlas. Eksekusi terhadap pelaku teroris di bulan Ramadan menurutnya justru bagian dari jihad.
"Saya tidak mengatakan penundaan itu karena puasa. Hanya menyebutkan ditunda guna mencari waktu yang tepat. Jadi waktu yang tidak tepat," katanya, di kantor Kejagung, Kamis (28/8).
Ritonga menampik jika dikatakan pernyataan Hidayat sebagai suatu bentuk dukungan kepada Kejagung untuk memberantas terorisme. "Jangan karena alasan puasa seolah-olah menjadi alasan hukum. Kami tidak ingin agama dibuat alasan," ujarnya.
Ia juga menolak jika dikatakan berlama-lamanya eksekusi Amrozi Cs karena adanya intervensi politik. "Tidak. Hukum ya hukum, politik ya politik. Karena eksekusi urusan penegak hukum, yang eksekutor tertingginya adalah Jaksa Agung," tegasnya.
Jadi, lanjut Ritonga, waktu yang tidak tepat bisa macam-macam alasannya. Terutama karena pertimbangan non-yuridis." Ada masalah politik, keamanan dan banyak faktor yang jadi pertimbangan," paparnya.
Namun, ketika ditanya mana di antara faktor-faktor tersebut yang lebih dominan, Ritonga berujar singkat, "Tidak ada yang dominan. Semuanya merupakan suatu kumpulan." [R2]
[ Kirim ke teman ]