
Jakarta - Berawan 24-33 °C
Kurs BI :
1 Euro = Rp.12429.6
INILAH.COM, Jakarta - Bank Indonesia mengeluarkan aturan mewajibkan kalangan perbankan untuk meneliti lebih lanjut para nasabah yang memiliki kemiripan nama dengan daftar para teroris terkait dengan program pemberantasan pencucian uang dan pencegahan terorisme.
Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia No. 11/28/PBI/2009 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Bank Umum, demikian dikutip dari laman BI oleh ANTARA, Jumat.
PBI ini akan berlaku sejak 1 Juli 2009. Adapun penyesuaian terhadap Pedoman Pelaksanaan Program APU dan PPT diberikan masa transisi sampai dengan 12 (dua belas) bulan sejak diberlakukannya PBI.
BI menyatakan dalam menerapkan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, perbankan mengacu pada standar internasional untuk mencegah dan memberantas pencucian uang dan pendanaan terorisme oleh Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF), yang dikenal dengan Rekomendasi 40 + 9 FATF.
Lebih lanjut, Bi menyatakan ketentuan Bank Indonesia tentang penerapan prinsip mengenal nasabah (know your customer principles) yang selama ini diterapkan, dinilai perlu disesuaikan mengacu pada standar internasional yang lebih komprehensif dalam mendukung upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.
Sementara itu, dalam PBI baru tersebut pokok-pokok pengaturannya yaitu penggunaan istilah customer due dilligence (CDD) untuk know your customer principles dalam identifikasi, verifikasi, dan pemantauan nasabah.
Penggunaan pendekatan berdasarkan risiko (risk based approach) dalam penerapan program anti pencucian uang (APU) dan pencegahan pendanaan terorisme (PPT), sehingga terdapat aturan CDD untuk area berisiko tinggi, politically exposed persons, dan area berisiko rendah.
Pengaturan mengenai pencegahan pendanaan teroris antara lain dengan mewajibkan bank untuk melakukan penelitian lebih lanjut nama Nasabah yang memiliki kemiripan nama dalam daftar teroris.
Pengaturan mengenai cross border correspondent banking (hubungan perbankan antar negara), antara lain mencakup kewajiban bank untuk meminta informasi profil calon bank respondent, melakukan CDD terhadap exisiting bank penerima/penerus berdasarkan risk based approach serta pendokumentasian transaksi.
Pengaturan mengenai transfer dana yang dibagi menjadi transfer dana di dalam atau di luar wilayah negara Indonesia yang disesuaikan dengan 40 + 9 rekomendasi FATF. [cms]
- Laba UOB Indonesia 2009 Naik 19,3%
- RI Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Asia-Pasific
- Hatta: Yang Tahu Hanya Presiden
- China Makin Mantap Tolak Washington
- Hatta: Jangan Dijadikan Spekulasi Baru
- Inflasi 'Year on Year' 2010 Cenderung Naik
- Pertumbuhan Ekonomi 2011 Ditargetkan 6,3%
- PPATK Temukan 97 Transaksi DanaTeroris
- Lelang SBI Berubah tak Pengaruhi Saluran Kredit
- Usai Rakor Migas, Menteri-menteri Sepakat Bungkam
- Krisis Eropa Picu Modal Asing ke Indonesia
- Pemerintah Lelang SUN Rp5 T Pekan Depan
- Ekuitas BUMN Naik Jadi Rp2.500 T Pascaholding BUMN
- Menneg BUMN Buat Aturan Bentuk Anak Usaha
- Jadi Tameng Presiden, Menkeu Tak Akan Dicopot












