Selasa, 9 Februari 2010
Jakarta - Berawan 24-33 °C
Kurs BI : 1 Euro = Rp.12841.4
 
Politik
 
15/12/2008 - 18:29
Lia Eden Sebar Wahyu Lewat 1.200 Amplop
Vina Nurul Iklima
Abubakar Nataprawira
(inilah.com/Subekti)

INILAH.COM, Jakarta - Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus penodaan agama yang dilakukan komunitas 'Kerajaan Tuhan'. Selain sang pemimpin Lia Eden, salah satu pengikutnya, Wahyu Andito Putro Wibisono juga menjadi tersangka.

Dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (15/12), Kadiv Humas Irjen Pol Abubakar Nataprawira menjelaskan kedua tersangka dikenakan pasal 156 a KUHP tentang penodaan terhadap salah satu agama di Indonesia. "Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," ujarnya.

Abubakar mengungkapkan, Wahyu Andito Putro Wibisono ditetapkan sebagai tersangka karena dia diketahui aktif menyebarkan 'wahyu' yang diterima Lia Eden melalui amplop.

"Jumlahnya ada 1.200 amplop. Yang sudah disebar ke seluruh Indonesia sebanyak 1.000 amplop, sisanya berhasil kita sita," papar Abubakar.

Dalam amplop itu, lanjut dia, berisi 4 lembar kertas. Masing-masing lembar berisi 'wahyu' yang ditujukan Presiden SBY, Polri, pemerintah, dan bangsa Indonesia. "Kasus ini ditangani Polda Metro Jaya," pungkasnya.[dil]

Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi disini atau akses mobile langsung http://M.inilah.com via ponsel dan Blackberry !