
Jakarta - Berawan 24-33 °C
Kurs BI :
1 Euro = Rp.12841.4

(inilah.com/Subekti)
INILAH.COM, Jakarta - Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus penodaan agama yang dilakukan komunitas 'Kerajaan Tuhan'. Selain sang pemimpin Lia Eden, salah satu pengikutnya, Wahyu Andito Putro Wibisono juga menjadi tersangka.
Dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (15/12), Kadiv Humas Irjen Pol Abubakar Nataprawira menjelaskan kedua tersangka dikenakan pasal 156 a KUHP tentang penodaan terhadap salah satu agama di Indonesia. "Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," ujarnya.
Abubakar mengungkapkan, Wahyu Andito Putro Wibisono ditetapkan sebagai tersangka karena dia diketahui aktif menyebarkan 'wahyu' yang diterima Lia Eden melalui amplop.
"Jumlahnya ada 1.200 amplop. Yang sudah disebar ke seluruh Indonesia sebanyak 1.000 amplop, sisanya berhasil kita sita," papar Abubakar.
Dalam amplop itu, lanjut dia, berisi 4 lembar kertas. Masing-masing lembar berisi 'wahyu' yang ditujukan Presiden SBY, Polri, pemerintah, dan bangsa Indonesia. "Kasus ini ditangani Polda Metro Jaya," pungkasnya.[dil]
- Polri-Depkeu Inisiasi Badan Peyandera Pajak
- 5 Jam Diperiksa, Ari Stres
- Resmi Ditahan, Endin J Soefihara Teriak Keadilan
- Dudhie Mamun Murod Absen Diperiksa KPK
- KPK Geledah Kantor LPSK
- KPK Resmi Tahan Endin & Udju
- Kasus Munir Diminta Dibuka Kembali
- Polri Dalami Hasil Audit Dirjen Pajak
- 'Proses Kasus Munir Banyak Kejagalan'
- Lagi, Pelaku pembobol ATM diciduk
- Endin Penuhi Pemeriksaan KPK
- Polda Kejar 2 Aktivis Bendera
- Keluarga: Habit Sigid Merekam Tamu Penting
- Keluarga Rela 'Menggoggong' Demi Sigid
- Kapolri-Menkeu Koalisi Uber Pengemplang Pajak












