Minggu, 21 Maret 2010
Jakarta - Berawan 24-33 °C
Kurs BI : 1 Euro = Rp.12429.6
 
Politik
 
02/07/2009 - 13:46
Homo Bukan Lagi Kejahatan di India
Nusantara HK Mulkan

(Istimewa)

INILAH.COM, New Delhi – India mungkin tak lama lagi akan menjadi surga bagi kaum penyuka sesama jenis alias gay. Negara di Asia Selatan itu telah memutuskan bahwa hubungan sesama jenis bukanlah sebuah pelanggaran hukum seperti selama ini diberlakukan.

Mahkamah Agung India, seperti dilansir BBC, Kamis (2/6) telah memutuskan bahwa hubungan sesama jenis antara dua orang atas dasar persetujuan bersama dianggap bukan lagi perbuatan kriminal. Lembaga itu telah mengamandemen Pasal 377 Undang-undang Hukum Pidana India.

Pasal itu menyebutkan persetubuhan homoseksual sebagi sebuah perbuatan melawan kehendak alam. Perbuatan itu dianggap sebagai ilegal dan mengingkari hak persamaan.

Hukum warisan kolonial Inggris yang telah diterapkan selama 148 tahun di negara itu menyebut hubungan seks sejenis sebagai sebuah kejahatan yang tidak biasa. Pelakuknya bisa mendapatkan hukuman kurungan selama 10 tahun.

Pada 2004, pemerintah India sempat menolak petisi dari para aktivis gay. Para aktivis gay itu mengajukan kepada MA untuk melakukan uji materi atas pasal itu yang dianggap mengingkari HAM. [nuz]

Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi disini atau akses mobile langsung http://M.inilah.com via ponsel dan Blackberry !