Selasa, 9 Februari 2010
Jakarta - Berawan 24-33 °C
Kurs BI : 1 Euro = Rp.12841.4
 
Politik
 
09/09/2009 - 12:02
RUU Rahasia Negara, Kembalinya Orba
Ahluwalia

(inilah.com /Dokumen)

INILAH.COM, Jakarta - Bayang-bayang kembalinya rezim otoriter Orde Baru makin hari makin nyata dengan munculnya RUU Rahasia Negara. Jika DPR akhirnya 'keukeuh' mengesahkannya, inilah kado terburuk pemerintahan SBY untuk civil society di Indonesia.

Masyarakat Pers Indonesia berkali-kali mengecam keras rencana pengesahan RUU Rahasia Negara. Masyarakat sipil telah menolaknya dan komunitas pers mengancam melakukan perlawanan.

Abdul Manan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengatakan, jika RUU Rahasia Negara disahkan akan semakin banyak undang-undang (UU) yang memenjarakan jurnalis. Karena RUU tersebut, membatasi kerja jurnalis dalam membeberkan fakta dan informasi bagi publik.

UU yang dimaksud oleh Manan adalah KUHP, UU Hak Cipta, UU Kebebasan Informasi Publik, UU Penyiaran dan UU Informasi & Transaksi Elektronik (ITE). “UU Rahasia Negara ini hukumannya spektakuler, jurnalis bisa dipenjara 5-20 tahun karena dianggap membocorkan rahasia negara,” ungkap Manan.

Kehadiran RUU Rahasia Negara yang dipaksakan dapat membuat Indonesia menjadi negara tanpa hukum. Apalagi RUU tersebut tumpang tindih dengan aturan hukum yang lainnya.

"Rumusan pasal-pasal RUU ini bertentangan dengan 3 UU sebelumnya. Ini menunjukkan RUU tersebut dirancang tanpa perhitungan. Akhirnya menjadikan negara menjadi kacau akibat aturan hukum saling tumpang tindih," kata praktisi hukum Rahmat Wartira dari Padang.

RUU Rahasia Negara dinilai bisa menghapus berbagai pencapaian penting dalam UU Kebebasan Informasi Publik (KIP). Selain itu, di dunia internasional Indonesia juga akan dicatat sebagai negara yang mengesahkan UU Rahasia Negara yang tidak sesuai dengan standar internasional tentang right to know and state secrecy.

“Inilah kado terburuk dari pemerintahan SBY kepada bangsa Indonesia pada akhir masa jabatannya, apabila RUU Rahasia Negara itu akhirnya dipaksakan untuk disahkan," kata juru bicara Masyarakat Pers Indonesia, Nezar Patria.

RUU Rahasia Negara ini, apabila disahkan akan menghambat pemberantasan korupsi di Indonesia yang sudah diwadahi UU Pemberantasan Tipikor. Dalam pemberantasan korupsi sesuai amanat UU tersebut, ada partisipasi publik dalam memberikan informasi tentang korupsi.

Dalam UU ini, masyarakat yang memberikan informasi tersebut justru dilindungi. Namun pada RUU Rahasia Negara justru sebaliknya, masyarakat bisa dianggap membocorkan rahasia negara.

RUU Rahasia Negara terdiri atas 11 bab dan 52 pasal dan sebagian besar dianggap menghambat kebebasan pers. Di antara pasal-pasal tersebut adalah pasal 6 tentang pertahanan negara yang menempatkan APBN sebagai rahasia negara, adanya larangan penyiaran struktur organisasi TNI, dan larangan penyiaran daftar gaji anggota TNI.

RUU Rahasia Negara justru melindungi para pejabat. Jika pejabat membocorkan suatu rahasia, maka yang akan dipenjara adalah wartawan. RUU ini justru melindungi para pejabat karena presiden dan pejabat negara bisa mengatakan sebuah informasi bersifat rahasia, sesuai dimuat dalam pasal 1.

Apabila RUU itu akan disahkan, para pengamat menilai tersebut hanya akan memicu kontroversi nasional yang tidak kondusif bagi citra presiden dan DPR. Mufti Makarim dari Institute for Defense Security & Peace Studies (IDSPS), menilai RUU Rahasia Negara mengebiri kebebasan warga mengakses informasi publik.

RUU ini juga dinilai mengancam kewenangan lembaga ketatanegaraan seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika menyelidiki kasus korupsi pada Departemen Pertahanan.

“Ambil contoh ketika publik meminta transparansi pembelanjaan alutsista, pihak Dephan RI gampang saja bilang ini rahasia negara. Padahal alutsista tersebut dibeli dengan uang rakyat,” kata Mufti.

Mufti juga mengkhawatirkan jika RUU Rahasia Negara disahkan DPR, akan mematikan fungsi kampus sebagai lembaga penelitian, membekukan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan memasung jurnalis sebagai lembaga kontrol penguasa, karena kran-kran informasi publik ditutup. [E1]

Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi disini atau akses mobile langsung http://M.inilah.com via ponsel dan Blackberry !