Rabu, 17 Maret 2010
Jakarta - Berawan 24-33 °C
Kurs BI : 1 Euro = Rp.12613.3
 
Politik
 
20/11/2009 - 19:42
Anggota DPR Tersangka Korupsi Keluar Bui
M Ahmad Dimyati Natakusuma
(ist)

INILAH.COM, Serang - Penangguhan penahanan yang diajukan tersangka kasus suap pinjaman Pemkab Pandeglang sebesar Rp 200 M Ahmad Dimyati Natakusuma dikabulkan Kejati Banten.

"Permohonannya kami kabulkan," kata Asisten Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Banten, Mukri didampingi Wakajati, Asintel, dan Asdatun di Serang, Banten, Jumat (20/11).

Kejati Banten mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut setelah tersangka Dimyati, istrinya Irma Narulita dan penasehat hukumnya Tb Sukatma mengirim surat permohonan pada 13 November lalu.

"Tapi surat itu kami terima pada tanggal 16 November dan kami bebaskan pada 19 November dengan nomor suratnya 619/0.61/Fd.1/11/2009 tertanggal 19 November," terang Mukri.

Dalam surat permohonan penangguhan tersebut, selain ada pihak pemohon, juga terlampir nama-nama penjamin yakni istri tersangka, Irma Narulita, penasehat hukum tersangka, serta tujuh anggota DPR dari komisi III, VI, VIII, X dan XI.

Para penjamin sendiri dalam suratnya menyatakan kesanggupannya untuk menghadirkan tersangka bila sewaktu-waktu dibutuhkan dalam kaitannya sebagai tersangka korupsi suap pinjaman Pemkab Pandeglang ke Bank Jabar-Banten Cabang Pandeglang senilai Rp 200 miliar.

Mukri membantah jika penahanan Dimyati ditangguhkan karena ada intervensi dari pihak lain ke Kejati Banten. Hingga saat ini Dimyati, menurut Mukri, masih wajib melap setiap seminggu sekali, tepatnya hari Kamis.

"Dimyati ditangguhkan penahanannya demi kepentingan yang lebih besar dan kepentingan bangsa. Tidak ada tekanan dalam penangguhan penahanan ini," katanya.

Penangguhan itu sendiri dikabulkan Kejati Banten dengan alasan selain pemeriksaan Dimyati sudah cukup. Juga tersangka yang sekarang masih menjabat sebagai anggota Komisi III DPR sangat sibuk mengurus kepentingan negara.

Selain itu, lanjut Mukri, jaminan atas permohonan penangguhan penahanan Dimyati hanya jaminan orang saja, tidak ada jaminan uang.

Sebelumnya, sehari usai menahan Dimyati, pihak Kejati Banten menyatakan, Dimyati ditahan karena dikhawatirkan akan mempengaruhi saksi saksi lain terkait kasus suap pinjaman Pemkab Pendeglang ke Bank Jabar- Banten Cabang Pandeglang Rp 200 miliar.

Namun menurut Mukri, kekhawatiran yang pernah dinyatakan Kajati Banten Abdul Wahab Hasibuan hilang, seiring akan dilimpahkannya berkas tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.

"Namun, jika sewaktu-waktu tersangka melanggar aturan yang berkaitan dengan statusnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut maka akan kembali ditahan," tukas Mukri. [*/jib]

Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi disini atau akses mobile langsung http://M.inilah.com via ponsel dan Blackberry !