
Jakarta - Berawan 24-33 °C
Kurs BI :
1 Euro = Rp.12841.4

(inilah.com/Dokumen)
INILAH.COM, Jakarta - Hasil temuan BPK mengisyaratkan banyak keganjilan di Bank Century. Baik dalam proses pengawasan sebelum bailout maupun saat pengucuran dana. Siapa yang menjadi korban?
Menurut pengamat ekonomi Hendri Saparani, alasan krisis global dalam penggelontoran Rp 6,7 triliun hanyalah alasan yang mengada-ngada. Menurut dia, kucuran dana talangan ke Bank Century hanyalah untuk menutupi kerugian akibat tindakan kriminal pengelolanya.
“Audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) justru sudah cukup jelas, menunjukkan adanya penyaluran dana bailout untuk menutupi kerugian akibat tindakan kriminal para pengelolanya (Century Gate),” tegasnya di Jakarta, Selasa (24/11).
Bailout Century benar-benar menjadi bola panas. Mulai dari DPR hingga Presiden telah berkomentar tentang pengucuran dana Century. DPR bakal menggunakan instrument konstitusional dengan menggelar hak angket.
Sedangkan Presiden SBY bakal melakukan klarifikasi kepada anak buahnya baik kepada Menteri Keuangan maupun kepada pihak Bank Indonesia. Reaksi itu muncul, terpantik setelah laporan hasil audit BPK kepada DPR.
Sebanyak 25 halaman hasil audit BPK dari total laporan setebal 570 halaman, tentang ‘Ringkasan Eksekutif’ telah beredar di publik. Dari 25 halaman tersebut, setidaknya terdapat petunjuk siapa saja yang bertanggungjawab dalam skandal Century ini.
Dari ‘Ringkasan Eksekutif ‘ hasil audit investigatif BPK tersebut terungkap beberapa pihak yang patut diduga memuluskan proses penggelontoran dana Century tersebut. Setidaknya sejak dalam periode merger, pengawasan, hingga penetapan Bank Century sebagai bank gagal.
Dalam proses merger dan pengawasan, posisi Bank Indonesia cukup dominan. Sedangkan dalam proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal, posisi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) cukup dominan. KSSK sendiri diketuai Menteri Keuangan, sedangkan Gubernur BI menjadi anggota.
Kasus Century ini diklasifikasi dalam periodesasi kategori proses merger dan pengawasan Bank Century oleh BI. Saat masa merger ini, BPK mensinyalir, BI tidak bersikap tegas dalam proses akuisisi dan merger tiga bank (Bank Danpac, Bank Pikko, dan Bank CIC) yang kemudian menjadi Bank Century. Padahal aturannya ditetapkan sendiri BI.
BI dalam kurun 2001-2003 menemukan pelanggaran signifikan oleh ketiga bank tersebut. Misalnya, pada Bank CIC terdapat transaksi Surat-surat Berharga (SB) fiktif senilai US$ 25 juta yang melibatkan Chinakara Ltd.
Di bagian lainnya, saat penetapan Bank Century sebagai bank gagal dan berdampak sistemik juga menimbulkan masalah. Poin pentingnya, BPK menemukan bahwa BI tidak memberikan informasi yang sesungguhnya, lengkap dan mutakhir mengenai kondisi Bank Century kepada KSSK.
Contoh informasi yang tak terbuka terkait kondisi Bank Century, seperti saat memberikan kucuran dana rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR). Dalam Peraturan Bank Indonesia No 10/PBI/2008 disebutkan bahwa bank yang dapat mengajukan FPJP yang memiliki CAR positif. Sedangkan saat persetujuan BI dalam rangka penyelamatan Century pada 20 November 2008, posisi CAR Bank Century justru negativ 3,35%.
Terkait penentuan bank gagal dan berdampak sistemik, dalam audit BPK yang beredar di publik juga diungkap BI dan KSSK tidak memiliki kriteria yang terukur dalam menetapkan dampak sistemik Bank Century.
Hal ini tercermin dalam notulensi rapat KSSK yang beredar sebelumnya di publik. Dalam notulensi itu, forum rapat justru konsentrasi pada pembahasan UU LPS Pasal 32 dan 39 yang poin intinya dalam penentuan bank gagal apakah menyertakan pemegang saham atau tidak.
Poin ini menimbulkan nuansa, rapat KSSK tersebut lebih memfokuskan pada penetapan Century sebagai bank gagal. Apalagi, KSSK juga tak menyebutkan berapa biaya penanganan bank gagal terhadap Bank Century. Di poin ini pula melanggar ketentuan Peraturan LPS (PLPS) No 5/PLPS/2006 pasal 6 ayat (1).
Dalam penyaluran Penyertaan Modal Sementara (PMS) selama empat tahap, dalam penambahan tahap kedua yang sebesar Rp 2,201 miliar tidak dibahas dengan Komite Koordinasi (KK).
Penggelontoran PMS tersebut atas permintaan manajemen Bank Century. BPK menduga, perubahan PLPS tersebut merupakan rekayasa yang dilakukan agar Bank Century memperoleh tambahan PMS yang tidak hanya memenuhi rasio kecukupan modal tetapi juga untuk memenuhi kebutuhan likuiditas. [mdr]
- 9 Kepala Daerah Akan Diperiksa Kejagung
- Polri-Depkeu Inisiasi Badan Peyandera Pajak
- 5 Jam Diperiksa, Ari Stres
- Resmi Ditahan, Endin J Soefihara Teriak Keadilan
- Dudhie Mamun Murod Absen Diperiksa KPK
- KPK Geledah Kantor LPSK
- KPK Resmi Tahan Endin & Udju
- Kasus Munir Diminta Dibuka Kembali
- Polri Dalami Hasil Audit Dirjen Pajak
- 'Proses Kasus Munir Banyak Kejagalan'
- Lagi, Pelaku pembobol ATM diciduk
- Endin Penuhi Pemeriksaan KPK
- Polda Kejar 2 Aktivis Bendera
- Keluarga: Habit Sigid Merekam Tamu Penting
- Keluarga Rela 'Menggoggong' Demi Sigid












