
INILAH.COM, Jakarta - Tim Sembilan Hak Angket DPR menegaskan kepada publik bahwa masyarakat tak perlu khawatir mengenai semangat dan loyalitas tim kepada rakyat. Sebab tim penggagas hak angket Dewan Perwakilan Rakyat atas kasus Bank Century itu berpegang teguh pada prinsip dan tak mau dibeli atau tergoda iming-iming.
Kesungguhan Tim Sembilan dalam mengungkap kasus Bank Century didasari oleh empat prinsip yaitu tak dapat dibeli, tidak bisa ditakut-takuti, tidak bisa dibodohi, dan malu apabila gagal.
Para inisiator hak angket Bank Century di DPR telah bekerja sebelum audit Badan Pemeriksa Keuangan disampaikan kepada DPR. Sebelumnya mereka sudah menduga adanya pelanggaran dalam pengucuran dana talangan Bank Century ini. Sebab, dengan ditolaknya Perpu No 4/2008 untuk mengucurkan dana talangan kepada Bank Century, sebenarnya dapat disimpulkan bahwa sudah tidak ada dasarnya pengucuran tersebut. Dengan demikian kucuran dana Rp 2,2 triliun yang masih dilakukan setelah ditolaknya perpu sebenarnya tidak ada dasar hukumnya.
Pengucuran dana talangan itu merupakan kerugian negara. Karena itu tentu harus ada yang bertanggung jawab. Sejauh ini, PB HMI, GMNI, dan BEM di pelbagai kampus sudah menegaskan bahwa skandal Bank Century harus dibongkar sampai tuntas. Audit aliran dananya sampai tujuh lapis untuk mengetahui siapa yang bersalah, agar bisa terlihat terang. Wajib hukumnya menangkap dan mengadili Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani jika keduanya terlibat.
Dalam hal ini, para pengamat politik melihat hal lain yakni kasus Bank Century adalah pesan untuk Cikeas. Arah dari pengungkapkan skandal Bank Century, adalah bergulirnya desakan impeachment pada Presiden SBY.
Politisi Indra J Piliang dari Partai Golkar menegaskan, kasus Bank Century ini pesan untuk Cikeas. Kasus ini akan menjatuhkan SBY-Boediono. Ia meminta Mahkamah Konstitusi mengadakan simulasi pengadilan impeachment.
Tata cara pengadilan seperti ini kita belum tahu. Dan sekarang sudah ada MK yang dalam UU berhak untuk melakukan impeachment.
Impeachment adalah proses di mana sebuah badan legislatif secara resmi menjatuhkan dakwaan terhadap pejabat tinggi negara. Impeachment bukan berarti pemecatan atau pelepasan jabatan. Bisa saja hanya pernyataan dakwaan secara resmi, mirip pendakwaan dalam kasus-kasus kriminal.
Jadi impeachment bisa jadi hanya langkah pertama menuju kemungkinan pemecatan. Artinya, kalau pejabat tersebut telah di-impeachment dia harus menghadapi kemungkinan dinyatakan bersalah melalui sebuah pemungutan suara legislatif, yang memang bisa mengarah pada pemecatan sang pejabat.
Dalam kaitan ini, alasan pengajuan impeachment adalah agar tak ada prasangka dari masyarakat. Selain itu juga untuk pendidikan politik. Apalagi, panitia angket tidak bisa menjatuhkan Presiden SBY. Karena yang berhak melakukan impeachment adalah Mahkamah Konstitusi.
Kasus Century kini mencuat bukan hanya terfokus soal keuangan Bank Century lagi, tetapi sudah memasuki ranah politik dan hukum. Kita berharap kasus ini cepat dituntaskan karena sangat menganggu jalannya pembangunan ekonomi dan sosial. [mor]
- Golkar Terjerat Cek Pelawat?
- Polemik Industri Rokok
- Bebas dari Terorisme Butuh Peran Rakyat
- Mewaspadai Terorisme
- KPK Terpecah Soal Bank Century
- Indonesia Negeri Terkorup
- Menyoal Barter Perkara
- Sesudah Kemenangan Opsi C
- Sandhyakala Ning Neolib
- Soal SBY Bertanggung Jawab atas Bailout Century
- Pansus Century dan Perpecahan Parpol
- Menunggu Jawaban Istana
- Masa Depan Koalisi SBY
- Giliran Langkah Penegak Hukum
- Sikap Partai Golkar Soal Kasus Bank Century
Kurs BI :












