
Jakarta - Berawan 24-33 °C
Kurs BI :
1 US Dollar = Rp.9116

(istemewa)
INILAH.COM, Damaskus - Seperti beberapa daerah di Indonesia, Suriah akhirnya ikut meresmikan larangan merokok di tempat umum. Tak tanggung-tanggung, pelanggaran dikenakan denda yang lumayan besar. Nah lho!
"Dekrit itu ditandatangani langsung oleh Presiden Bashar Al Assad, menetapkan denda 2 ribu lira Suriah (US$ 46 / Rp 440 ribu) atas setiap orang yang melecehkan larangan tersebut di kafetaria, kedai minum dan restoran," demikian dilansir kantor berita SANA, Senin (12/10).
Larangan itu kemudian diperluas ke bangunan sekolah dan angkutan umum. Rokok yang dimaksud juga mencakup nargile atau shisha dalam bahasa Arab dan hookah dalam bahasa Hindi. Benda-benda tersebut merupakan kegemaran warga setempat dan wistawan.
Mereka yang memiliki dan mengelola bangunan tempat orang melanggar peraturan tersebut, yang juga meliputi diperketatnya larangan atas iklan tembakau, akan didenda dan, dalam beberapa kasus, dijebloskan ke dalam penjara. [vin]
- Ganjalan Besar Obama Terlewati
- Penentang Obama Kecam RUU Kesehatan
- Kongres Kabulkan RUU Kesehatan Obama
- Sedang Baca Buku, Wartawan Tewas Ditembak
- Ke Tempat Pelacuran
- Skandal Seks Warnai Gereja Katolik
- Tiga Mata-mata AS Dipancung Taliban
- Sekjen PBB Dukung Berdirinya Negara Palestina
- Kereta Termewah India Mulai Meluncur
- China Gelap Gulita Dihantam Badai Pasir
- Jenazah TKI yang Caleg PAN, Dipulangkan
- Lapor Komnas HAM Australia
- Kisah Manusia Tanpa Jenis Kelamin (1)
- Ajak Ngeseks Via Facebook, Kakek Divonis 100 Tahun
- RUU Kesehatan Obama Lebih Penting Ketimbang Jakarta












