
Jakarta - Berawan 24-33 °C
Kurs BI :
1 Euro = Rp.12429.6

(Istimewa)
INILAH.COM, Sydney- Indonesia seharusnya meniru kebijakan yang dilakukan di negara bagian Queensland, Australia. Setiap pengendara yang merokok saat menyetir bersama penumpang di bawah umur 16 akan ditilang.
Deputi Premier Dan Kementrian Kesehatan Queensland Paul Lucas mengatakan bahwa regulasi ini mulai berlaku Januari tahun depan di semua jalan umum di Quensland.
"Regulasi baru ini kami terapkan untuk mengurangi kadar asap rokok yang dihisap anak-anak di bawah umur 16 tahun," ujarnya hari Kamis (30/10).
Undang-undang baru ini diserahkan oleh parlemen Queensland hari kamis (29/10) sebagai bagian dari Health and Other Legislation Amendment Bill 2009.
Gerakan anti merokok terus digalakkan pemerintah Australia hingga saat ini.
Peringatan akan bahaya rokok terus dilakukan melalui papan billboard, dan bungkus rokok yang dijual di Australia.
Di Queensland ada sekitar 276.000 perokok aktif yang memiliki anak di bawah umur 16 tahun.
- Mazda6 Estate Dianugerahi 'Best Estate Car'
- McLaren MP4-12C Tercepat di Jalan Raya
- Mau Selamat? Pakai Helm SNI
- Malaysia 'Demam' Lexus
- Alonso Beli Maserati GranCabrio
- MX-5 Edisi Spesial Bertabur Permata
- GM Hadir di Pontianak
- GM Ciptakan Kaca Mobil Masa Depan
- Pakai Helm SNI atau Tilang
- Lebih Stylish dengan Yves Saint Laurent
- Kontrol Kualitas Toyota Menurun
- Seksi Dengan Bentley CGTC
- Mazda Enggan Masukkan Biante
- KTM Siapkan Motor Listrik
- Stylish Melon Mint, Yoghurt Rasa Mazda2












