Senin, 22 Maret 2010
Jakarta - Berawan 24-33 °C
Kurs BI : 1 Euro = Rp.12429.6
 
Citizen Journalism
 
25/01/2010 - 08:42
Pemakzulan Tidak Dikenal Dalam Konstitusi

Sejak dibentuknya Pansus Angket DPR soal Bank Century, masyarakat mulai diperkenalkan dengan istilah pemakzulan presiden.

Kita sebagai orang awam sering bertanya-tanya apa arti istilah pemakzulan itu? Yang pasti, istilah pemakzulan tidak tertulis eksplisit dalam konstitusi UUD 1945.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Baru disebutkan makzul adalah meletakan jabatan; turun tahta raja. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menjelaskan, pemakzulan adalah bahasa serapan dari bahasa Arab yang berarti diturunkan dari jabatan. Atau sama dengan istilah 'impeachment' dalam konstitusi negara-negara Barat.

Impeachment itu menuntut pertanggungjawaban dalam rangka pengawasan parlemen kepada presiden, apabila presiden melanggar hukum.

Menurut Jimly, mekanisme pemakzulan diatur dalam konstitusi agar forum politik DPR tidak bisa serta merta menjatuhkan Presiden dan atau Wapres. Sebagaimana Presiden tidak bisa membubarkan DPR, DPR juga tidak bisa menjatuhkan Presiden dan atau Wapres kecuali Presiden dan atau Wapres terbukti melakukan pelanggaran hukum, jadi pemakzulan sebagai imbangannya.

Pembuktian dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden dan atau Wapres ini dilakukan di Mahkamah Konstitusi. Jika MK menyatakan Presiden/Wapres terbukti melakukan pelanggaran hukum, maka proses selanjutnya berlangsung di Majelis Permusyawaratan untuk meminta pertanggungjawaban Presiden dan/atau Wapres.

Kalau terbukti secara hukum, berarti ada alasan DPR untuk mengajukan permintaan tanggung jawab Presiden dan atau Wapres lewat forum MPR.

Pasal 7A perubahan ketiga UUD 1945 hanya menyebut, Presiden dan atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden.

Pasal 7B ayat (1) perubahan ketiga UUD 1945 menyebutkan, usul pemberhentian Presiden dan atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh DPR kepada MPR dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum.

Dengan adanya mekanisme pemakzulan, Presiden/Wapres yang tidak punya dukungan mayoritas di parlemen sekalipun tidak bisa begitu saja dijatuhkan oleh mekanisme politik.

Artinya wacana untuk menjatuhkan presiden dan wapres melalui mekanisme pemakzulan tidak bisa dilakukan oleh masyarakat maupun DPR, jika presiden dan wapres tidak terbukti melanggar hukum.

Saya berharap masyarakat Indonesia sudah memahami apa makna hidup berdemokrasi, sehingga kita tidak akan melakukan kesalahan dalam berpolitik, bermasyarkat, berbangsa dan bernegara.

Kesalahan dalam berpolitik akan menyengsarakan masyarakat, karena situasi politik akan tidak stabil, yang pada gilirannya akan mempengaruhi perekonomian nasional, karena tidak ada investor yang masuk Indonesia.

Sementara masyarakat tidak bisa berusaha dengan bebas karena situasi politik yang selalu gonjang ganjing. Mari kita satukan langkah membangun bangsa ini dengan damai, bersatu, berpolitik dengan santun dan kepentingan bangsa ditas segalanya.

Tata Rustadinata

tatarusta@plasa.com

Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi disini atau akses mobile langsung http://M.inilah.com via ponsel dan Blackberry !