

(istimewa)
INILAH.COM, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) soal peningkatan produksi minyak dan gas bumi.
Permen No 06 TAHUN 2010 ini tentang Pedoman Kebijakan Peningkatan produksi Minyak dan Gas Bumi. Dalam bab II, diatur kewajiban yang harus dilakukan kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) migas dalam upaya meningkatkan produksi minyak dan gas.
Kontraktor diwajibkan segera menyelesaikan kegiatan Eksplorasi di struktur penemuan dan mempercepat pengajuan usulan rencana pengembangan lapangan baru dari cadangan yang sudah ditemukan. Mempercepat pelaksanaan kegiatan pengembangan lapangan pertama. Mempercepat pelaksanaan kegiatan pengembangan lapangan berikutnya. Mengupayakan pengembangan atau pemroduksian kembali lapangan yang masih berpotensi baik yang pernah diproduksikan maupun yang belum pernah diproduksikan.
Pengupayaan pemroduksian kembali sumur-sumur yang masih berpotensi baik yang pernah diproduksikan maupun yang belum pernah diproduksikan. Kontraktor wajib melaporkan cadangan Minyak dan Gas Bumi baru kepada Menteri melalui Badan Pelaksana kegiatan hulu migas dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah ditetapkan oleh Badan Pelaksana.
Mengajukan usulan rencana pengembangan lapangan dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah ditetapkan cadangan Minyak dan Gas Bumi baru. Memulai kegiatan pengembangan lapangan dalam jangka waktu paling lambat 180 (seratus delapan puluh) dari kalender setelah mendapatkan persetujuan rencana pengembangan lapangan.
Memulai produksi Minyak dan gas bumi dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun setelah mendapatkan persetujuan pengembangan lapangan. Pelaksanaan pengembangan lapangan dilakukan oleh Kontraktor sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran, dan ketentuan peraturan perundangundangan.
Jika dalam ketentuan tersebut KKKS tidak berhasil melakukan hal tersebut, maka Menteri c.q. Direktur Jenderal Migas dapat menetapkan kebijakan lain dalam rangka percepatan produksi. [hid]
- Minyak Asia Tergelincir ke Bawah US$82
- Kontrak Gas Eksisting tak Bisa Diputuskan Sepihak
- Hatta: Medco Diminta Segera Naikkan Suplai Gas ke PGN
- Swap Gas Conoco ke Chevron Untuk Lifting Minyak
- Kenaikan TDL tak Sebabkan 'Multiplier Effect'
- Hatta: Pemerintah Sudah Punya Skenario Donggi Senoro
- PTBA-Pertamina Jalin MoU Proyek Sasol
- Weleh! Minyak Sedikit Merosot
- SINGA Suplai Gas 50 MMSCFD Tutupi Defisit
- Defisit Gas PGN Akibat Kurangnya Suplai Gas dari Conoco
- Pertamina dan Mitranya Evaluasi Cadangan Blok Hanoi
- Karen: Pertamina Percayakan Ekspor-Impor Migas ke Petral-Platts
- Proyek RFCC Selesai, Pertamina–Mitsui Pisah
- Pemerintah Bentuk Tim Kaji Proyek Natuna D Alpha
- Dana Proyek Gas Kota 2010 Capai Rp188M
Kurs BI :












