
INILAH.COM, Jakarta - Gugatan KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) terhadap Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP PKB Muhaimin Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memasuki sidang perdana, Rabu (24/9). Apa tuntutan Gus Dur?
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Panji Widagdo tersebut, baik Gus Dur maupun Muhaimin diwakili kuasa hukum masing-masing.
Selain Muhaimin, gugatan Gus Dur tersebut juga dialamatkan pada Sekjen PKB Lukman Edy, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Andi Mattalatta, dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Dwi Ria Latifa, salah satu kuasa hukum Gus Dur yang tergabung dalam Tim Pembela Kebangkitan Demokrasi Indonesia, mengatakan gugatan tersebut dilatarbelakangi surat keputusan pendaftaran calon legislatif (caleg) yang tidak mengikutsertakan tandatangan dan persetujuan Gus Dur selaku Dewan Syuro.
Oleh karena itu, daftar caleg yang telah diajukan oleh Muhaimin Iskandar dinilai cacat hukum, tidak sah, dan batal demi hukum.
Selain itu, perbuatan para tergugat juga dianggap telah menurunkan harga diri dan kewibawaan Gus Dur di hadapan kader partai, konstituen PKB, dan warga NU.
Oleh karena itu, Gus Dur menggugat Muhaimin sebesar Rp 1.999.999.998. Total angka tersebut terdiri atas kerugian materiil sebesar Rp 999.999.999 dan kerugian imateriil Rp 999.999.999. [/*P1]
- Bursa Kabinet Kian Liar
- Hatta Rajasa Ketua Umum PAN?
- SBY Tak Muncul, PKS Kecewa
- Menakertrans, Imin atau Jumhur?
- Dana Kampanye SBY-Boediono 'Clear'
- Pemerintahan Baru Hemat Rp 70 Triliun
- SBY Didesak Usut Jual-Beli Kursi Ketua DPRD
- Lebaran, Ajang Rekonsiliasi Nasional PKS
- PDIP-Golkar Gabung, PKS Tak Masalah
- PKS Usik Kesadaran SBY
- PKS Tak Rela Koalisi 'Dirusak' PDIP
- 'Komisioner KPU Wajar Dipolisikan'
- Fatwa Mulai 'Kampanye' Ketua DPD
- PDIP-Gerindra Terjebak Koalisi SBY?
- PKS & PDIP Tak Beda di Mata Demokrat
Kurs BI :












