
Jakarta - Berawan 24-33 °C
Kurs BI :
1 US Dollar = Rp.9116
INILAH.COM, Jakarta - KPU menyatakan telah siap menerima pendaftaran perseorangan DPD sesuai dengan UU 10/2008 tentang Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD. Pendaftaran akan dibuka hingga 10 Juli 2008.
Ketua Pokja Pencalonan DPD Endang Sulastri, dalam jumpa pers di KPU Kamis (26/6) menjelaskan, KPU juga telah menyiapkan peraturan KPU No.9 rahun 2008 dan peraturan KPU No.13 tahun 2008 yang berisi aturan teknis pendaftaran.
"Prosesnya dibuka pada tanggal 27 Juni sampai 10 Juli 2008. KPU menerima pendaftaran pencalonan DPD di masing-masing KPU di tingkat provinsi," kata Endang.
Dia menambahkan, jika dalam proses verifikasi didapati berkas-berkas yang belum lengkap dan dukungan pencalonan sebagai syarat pendaftaran masih kurang lengkap, maka KPU akan memberikan waktu perbaikan bagi calon anggota DPD yang mendaftar.
Meski ada judicial review oleh LSM di MK mengenai UU 10/2008 yang terkait dibolehkannya calon yang berasal dari parpol mendaftar sebagai anggota DPD, Endang mengatakan, KPU akan tetap berpegang pada tahapan pemilu yang sudah ditetapkan,
"Misalnya gugatan dikabulkan oleh MK, maka Peraturan KPU No.13 tahun 2008 harus disesuaikan dan prinsipnya melaksanakan UU," pungkasnya.[L6]
Berita terkait tidak ada, silahkan klik tab 'Berita Lainnya' di atas
- Aset Mantan Pemilik Century Merosot Rp9 T
- MUI: Masjid Hadap Barat Tak Salah Kiblat
- Ratusan Tokoh Lepas Burnap di Medan
- Gus Solah: Tidak Benar SBY Gak Suka pada Saya
- Pisau Mata Dua Pertemuan Cikeas
- Inilah Opsi SBY Untuk Nasabah Antaboga
- SBY Panggil Calon Ketum PBNU, Indepedensi Terancam
- Sikap SBY: Tolak Nonaktifkan Boediono-Sri Mulyani
- Pengadilan Tipikor Berwenang Adili Udju Djuhaeri
- Siapapun Ketum Demokrat tak Lepas Dari Bayangan SBY
- Cyrus: Rp25 M itu Milik Andi Kosasih
- Said Agil Sindir Spanduk Gus Sholah
- Anas dan Andi Bersaing Jadi Ketum Partai Demokrat
- Susno Dituding Punya 6 Rumah Mewah
- Soal Palestina, NU Ogah Tiru PKS












