
Jakarta - Berawan 24-33 °C
Kurs BI :
1 Euro = Rp.12561.9

(inilah.com/Abdul Rauf)
INILAH.COM, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang gugatan perdata KH Abdurrahman Wahid sebagai Ketua Umum Dewan Syuro PKB kepada Muhaimin Iskandar Cs.
Sidang gugatan perdata seharusnya dihadiri oleh Muhaimin Iskandar sebagai tergugat 1, Lukman Edy sebagai tersangka 2, Komisi Pemilihan Umum sebagai tersangka 3, dan Menteri Hukum dan HAM Andi Matalatta sebagai turut tergugat 1, serta Presiden SBY sebagai turut tergugat 2. Namun karena KPU, Andi Mattalatta dan Presiden SBY tidak hadir, sidang pun ditunda.
"Sidang ditunda karena perwakilan dari KPU, Menkumdan HAM serta presiden tidak datang. Sehingga majelis hakim menunda pada 15 Oktober," ungkap salah satu Tim Pembela Kebangkitan Demokrasi Indonesia (TPKDI), Dwi Ria Latifa, usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (24/9).
Ditambahkan Ria, sidang yang dimpimpin majelis hakim Panji Widagdo ini merupakan sidang perdana. Rencananya sidang pada 15 Oktober agendanya adalah pembacaan gugatan oleh penggugat.
KH Abdurrahman Wahid atau yang sering disapa Gus Dur selaku Ketum Dewan Syuro PKB melalui TPKDI menggugat Muhaimin Iskandar, Lukman Edy, KPU, dan Menteri Hukum dan HAM Andi Matalatta serta Presiden SBY atas konspirasi politiknya.
Presiden SBY melalui Menteri Hukum dan HAM, mengeluarkan surat Keputusan menerima susunan kepengurusan DPP PKB versi Muhaimin Iskandar. Sedangkan KPU, karena keputusannya berupa SK pemindahan alamat DPP PKB dari Kalibata ke Jalan Sukabumi, Menteng dan penerimaan calon legislatif (caleg) DPP PKB versi Muhaimin Iskandar.[L8]
- Demokrat Bantah Anas Mau Lengserkan Marzuki
- Ultah Ny Sinta Tanpa Gus Dur
- Menag: Pesantren Benteng Pencegah Terorisme
- Dua Jenazah Pelaku Terosis Aceh Tiba di RS Polri
- Tangani Terorisme Bukan Sekadar Ditembak Mati
- Jumhur: Saya Siap Diberhentikan
- PD: Uang Negara Rp 270 T Hangus Saat Pemerintahan Mega
- Muhammadiyah Sambut Obama
- Awas! Satu Dulmatin Tewas, 100 Muncul
- Muhammadiyah Minta Data Teroris
- Din: Aib Kalau Tolak Dicalonkan Lagi
- Kasus Asian Agri Karena Ditjen Pajak Lambat
- Teroris NAD, Lama Bekerja di Malaysia
- Tersangka Teroris NAD Ternyata Suami Keponakan Amrozi
- Sorry...Mega Tak Ada Waktu Temui Stafsus SBY












