Minggu, 14 Maret 2010
Jakarta - Berawan 24-33 °C
Kurs BI : 1 Euro = Rp.12561.9
 
Politik
 
24/09/2008 - 18:22
Gugatan Perdata Gus Dur Ditunda
Djibril Muhammad
Abdurrahman Wahid
(inilah.com/Abdul Rauf)

INILAH.COM, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang gugatan perdata KH Abdurrahman Wahid sebagai Ketua Umum Dewan Syuro PKB kepada Muhaimin Iskandar Cs.

Sidang gugatan perdata seharusnya dihadiri oleh Muhaimin Iskandar sebagai tergugat 1, Lukman Edy sebagai tersangka 2, Komisi Pemilihan Umum sebagai tersangka 3, dan Menteri Hukum dan HAM Andi Matalatta sebagai turut tergugat 1, serta Presiden SBY sebagai turut tergugat 2. Namun karena KPU, Andi Mattalatta dan Presiden SBY tidak hadir, sidang pun ditunda.

"Sidang ditunda karena perwakilan dari KPU, Menkumdan HAM serta presiden tidak datang. Sehingga majelis hakim menunda pada 15 Oktober," ungkap salah satu Tim Pembela Kebangkitan Demokrasi Indonesia (TPKDI), Dwi Ria Latifa, usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (24/9).

Ditambahkan Ria, sidang yang dimpimpin majelis hakim Panji Widagdo ini merupakan sidang perdana. Rencananya sidang pada 15 Oktober agendanya adalah pembacaan gugatan oleh penggugat.

KH Abdurrahman Wahid atau yang sering disapa Gus Dur selaku Ketum Dewan Syuro PKB melalui TPKDI menggugat Muhaimin Iskandar, Lukman Edy, KPU, dan Menteri Hukum dan HAM Andi Matalatta serta Presiden SBY atas konspirasi politiknya.

Presiden SBY melalui Menteri Hukum dan HAM, mengeluarkan surat Keputusan menerima susunan kepengurusan DPP PKB versi Muhaimin Iskandar. Sedangkan KPU, karena keputusannya berupa SK pemindahan alamat DPP PKB dari Kalibata ke Jalan Sukabumi, Menteng dan penerimaan calon legislatif (caleg) DPP PKB versi Muhaimin Iskandar.[L8]

Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi disini atau akses mobile langsung http://M.inilah.com via ponsel dan Blackberry !