

(inilah.com/subekti)
INILAH.COM, Jakarta – Sikap pengamat telematika Roy Suryo yang menganalisis rekaman DVD terkait insiden Monas 1 Juni 2008 dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/9), ditanggapi sinis terdakwa kerusuhan Monas Munarman. Ia disarankan agar mengomentari foto-foto porno saja.
"Iya komentari foto-foto porno dari artis-artis porno saja, misalnya Maria Eva, Andi Soraya, Sandra Dewi," ujarnya, saat sidang.
Munarman menjelaskan rekaman DVD tersebut merupakan barang bukti ilegal karena disita dari rumah Ketua Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab, tanpa ada persetujuan dari PN Jakarta Pusat. Bahkan, ujarnya, di dalam BAP, barang bukti itu untuk perkara lain.
"Legalitas barang bukti dipertanyakan. Dilakukan penyitaan tanpa ada persetujuan dan itu bukan untuk perkara saya, tapi Habib Rizieq. Jadi komentar ahli, Roy Suryo ilegal. Ini penyelundupan hukum terhadap perkara saya," tegas Munarman..
Roy Suryo tidak tinggal diam. Ia meminta Munarman agar tidak berkomentar lebih jauh tentang dirinya. "Jangan terlalu banyak bicara. Nanti Anda bisa salah. Saya tidak hanya berkomentar masalah foto-foto tadi saja," kata Roy.
"Saya tidak salah, saya punya bukti," balas Munarman.
Mendengar perdebatan itu, Ketua majelis hakim, Panusunan Harahap, mengatakan belum mengetahui keterangan apa yang akan diberikan Roy. Karena itu, ujarnya, diperdengarkan dulu, kemudian jika ada yang bertentangan dapat dikomentari. [R2]
- Tifatul: PKS Rela Misbhakun Diperiksa Polisi
- Bertemu Dengan Ali Imron Cs
- Dulmatin, Pemimpin Menuju Perang Afganistan
- Sehari Kerja, Pembantu Gasak Emas & Berlian Majikan
- Kisah Pertemuan Saifudin Zuhri dengan Dulmatin (1)
- Jampidsus Kejagung Minta Kasus KBRI Thai Di-SP3
- Pimpinan KPK Kirim Surat ke SBY Minta Diberhentikan
- Pengacara Ary: Anggodo Suap Rp 1 M Agar Ubah BAP
- Saefudin Zuhri: Tuntutan 10 Tahun Bui Terlalu Berat
- Kejagung: Mantan Sekjen Kemlu Belum Jadi Tersangka
- KPK Limpahkan Berkas Ismet Abdullah ke Penuntutan
- Kapolri Panggil Susno Duadji
- Perppu Ditolak, Tumpak Tak Akan TTD Penyidikan Baru
- Saefudin Zuhri Dituntut 10 Tahun Bui
- Ngetop Karena Century, Mantan Dirjen Pajak Disoraki
Kurs BI :












