
INILAH.COM, Jakarta - Konsumen dianjurkan berhati-hati dan cermat memilih produk tidak kadaluwarsa. Namun jika konsumen mendapati produk 'basi' di toko, maka sang pemilik toko harus dikenakan denda.
Usulan ini disampaikan Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Indah Sukmaningsih dalam diskusi 'Lebaran dan maraknya makanan bermasalah' di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (27/8).
"Jika ada konsumen memegang satu produk kadaluwarsa, maka toko itu harus memberi ganti rugi dua produk yang tidak kadaluwarsa," kata Indah.
Peraturan itu diusulkan Indah agar dibuat pemerintah dalam bentuk peraturan terkait dengan masalah produk-produk makanan kadaluwarsa yang belakangan ini banyak ditemui di pasaran.
"Jika konsumen ragu-ragu dalam membeli suatu produk karena kurang meyakinkan, tinggalkan. Jangan dibeli, apalagi dimakan, dan harus teliti," pesan Indah.
Selain itu, lanjut dia, pemerintah harus memberi hukuman setimpal kepada produsen nakal yang mengeluarkan produk-produk berbahaya bagi konsumen. "Sebab tindakan itu sama dengan tindak kejahatan," pungkas Indah.[L3]
- Rumah Warga Siap Disewa Muktamirin
- Untar Bantu Raih ‘Self Esteem’
- Seminar Parenting Bersama Ayah Edy Sukses Besar
- Nyepi untuk Perubahan Politik-Ekonomi
- Andi Arief: Bamsoet Ketakutan
- Ada Udang di Balik Gerakan Antirokok
- Yogya Pikat Wisatawan Lewat Desa Wisata
- Pertuni Rayakan Hari Jadi ke-44
- Dilarang Mangkal di Stasiun Gambir, Ratusan Sopir Aksi Demo
- Baznas Resmikan Program Terbaru BQB
- 'Jual Diri' Lewat Facebook Efektif dan Gratis
- Maulid Nabi Momentum Penyucian Kasus Bank Century
- Puncak Imlek Penuh Haru
- Inilah Puisi Buat Gus Dur yang Dibaca Depan SBY
- Istri-istri Anggota Fraksi Demokrat Gelar Bhaksos
Kurs BI :












