
Jakarta - Berawan 24-33 °C
Kurs BI :
1 US Dollar = Rp.9116

(inilah.com/Subekti)
INILAH.COM, Jakarta - Dua terdakwa kasus penyerangan massa AKKBB dalam insiden Monas 1 Juli lalu, Munarman dan Habib Rizieq Shihab akan kembali menjalani persidangan. Agenda kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh JPU.
"Munarman sidang pukul 14.00 WIB, sebelumnya Habib Rizieq pada pukul 10.00 WIB. Agendanya pembacaan tuntutan," kata pengacara Munarman, Syamsul Bahri Radjam yang dihubungi INILAH.COM, Senin (13/10)
Selain sidang Munarman dan Rizieq, Panglima Laskar FPI Ustad Matsuni juga akan menjalani persidangan. Namun Samsul menyebutkan jika agenda persidangan Matsuni masih pemeriksaan saksi.
JPU mendakwa Munarman melanggar pasal pasal 170 ayat 1 KUHP, pasal 351 ayat 1 jo pasal 5 ayat 1 KUHP dan pasal 161 jo 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Sementara Ketua Umum FPI Habib Rizieq didakwa dengan pasal 170 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 dan pasal 156 KUHP.[L6]
- DPR Desak SBY Bentuk Panitia Seleksi Pimpinan KPK
- Susno Juga Akan Dilaporkan Kejagung ke Mabes Polri
- KPK: Pemeriksaan SMI-Boed Nunggu Robert
- JK-Susno Digugat Robert
- Susno Bikin Jawaban di Rumah
- Susno Akan Diperiksa Bareskrim Polri
- Kapolri Tutup Mulut Soal Susno
- Dudhie Curigai PDIP Arahkan Saksi Soal Cek Miranda
- Polri Desak Susno Sebut Nama Jenderal Markus
- Kejagung Bentuk Tim Usut PNS Pajak yang Disebut Susno
- Empat Anggota PDIP Bersaksi di Sidang Dudhie
- Polri Harus Introspeksi Diri Gara-gara Susno
- Penyebar Foto Polwan Semi Bugil Diduga Satu Korps
- 'Bumerang' Itu Terkena Muka Susno Duadji Sendiri
- Susno Bingung, Kasusnya Jadi Bumerang












