

(inilah.com/Subekti)
INILAH.COM, Jakarta - Tuntutan 2 tahun penjara terhadap dua terdakwa insiden Monas, Habib Rizieq dan Munarman dinilai terlalu ringan. Selain menganjurkan melakukan kekerasan, terdakwa kasus Monas itu juga memaki-maki anggota polisi.
"Tuntutan dua tahun terhadap Rizieq bagi saya terlalu sebentar untuk seorang residivis yang pernah terjerat kasus kriminal yang sama," cetus aktivis AKKBB yang juga korban insiden Monas, Guntur Romli dalam perbincangan dengan INILAH.COM, Selasa (14/10).
Guntur menyebutkan, Rizieq jelas-jelas menganjurkan kekerasan kepada anak buahnya hingga jatuh 70 korban pada insiden 1 Juni lalu. Sebagai terdakwa, Rizieq juga memaki-maki aparat kepolisian dalam persidangan sebelumnya serta mengintimidasi pengadilan.
"Tuntutan itu dan vonis nanti mungkin tidak sampai setengahnya menunjukkan ketakutan jaksa dan pengadilan di Indonesia," pungkas Guntur.
Dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Senin (13/10) kemarin, Rizieq dinyatakan JPU terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 170 ayat 1 junto 55 ayat 1 dan 2 KUHP, yaitu melakukan penghasutan untuk melakukan tindakan kekerasan. Hal ini terkait penyerbuan terhadap massa pendukung Ahmadiyah di Monas 1 Juni 2008. Hal memberatkan, menurut JPU, Rizieq sudah pernah dihukum.
Sama dengan Rizieq, Panglima Laskar Komando Islam Munarman juga mendapatkan tuntutan 2 tahun dari jaksa penuntut umum yang diketuai Sigit Pribadi. Panglima Komando Laskar Islam itu dinilai terbukti secara sah telah melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama.[L6]
- KPK Akan Pertemukan Miranda, Panda, Nunun
- Hamka Yandu & Endin Jalani Sidang Perdana
- Tifatul: PKS Rela Misbhakun Diperiksa Polisi
- Bertemu Dengan Ali Imron Cs
- Dulmatin, Pemimpin Menuju Perang Afganistan
- Sehari Kerja, Pembantu Gasak Emas & Berlian Majikan
- Kisah Pertemuan Saifudin Zuhri dengan Dulmatin (1)
- Jampidsus Kejagung Minta Kasus KBRI Thai Di-SP3
- Pimpinan KPK Kirim Surat ke SBY Minta Diberhentikan
- Pengacara Ary: Anggodo Suap Rp 1 M Agar Ubah BAP
- Saefudin Zuhri: Tuntutan 10 Tahun Bui Terlalu Berat
- Kejagung: Mantan Sekjen Kemlu Belum Jadi Tersangka
- KPK Limpahkan Berkas Ismet Abdullah ke Penuntutan
- Kapolri Panggil Susno Duadji
- Perppu Ditolak, Tumpak Tak Akan TTD Penyidikan Baru
Kurs BI :












