
Jakarta - Berawan 24-33 °C
Kurs BI :
1 US Dollar = Rp.9116

(inilah.com/subekti)
INILAH.COM, Jakarta – Terdakwa kasus insiden Monas Habib Rizieq Shihab telah mengajukan permintaan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 30 Oktober lalu. Namun, surat permohonan banding itu belum dicetak.
"Tadi jam tiga (15.00 WIB), pengacaranya sendirian datang," jelas Yuswardi, salah satu pegawai panitera hukum pidana PN Jakarta Pusat, kepada INILAH.COM, Selasa (4/11).
Permohonan banding ini, menurutnya, diterima pegawai panitera M Ramli dari kuasa hukum Rizieq, Mirza Zulkarnaen. Namun, akta permintaan banding bernomor 96 ini menurutnya belum dicetak. "Kalau nggak sore ini, besok pagi," jelas Yuswardi.
Ketua Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab didakwa pasal 170 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 (2) KUHP tentang penghasutan di muka umum untuk melakukan kekerasan terhadap ortang maupun barang. Ia divonis satu tahun enam bulan kurungan dikurangi masa tahanan. [nuz]
- Saksi Golkar Juga Sebut Cek Miranda Untuk Kampanye
- DPR Desak SBY Bentuk Panitia Seleksi Pimpinan KPK
- Susno Juga Akan Dilaporkan Kejagung ke Mabes Polri
- KPK: Pemeriksaan SMI-Boed Nunggu Robert
- JK-Susno Digugat Robert
- Susno Bikin Jawaban di Rumah
- Susno Akan Diperiksa Bareskrim Polri
- Kapolri Tutup Mulut Soal Susno
- Dudhie Curigai PDIP Arahkan Saksi Soal Cek Miranda
- Polri Desak Susno Sebut Nama Jenderal Markus
- Kejagung Bentuk Tim Usut PNS Pajak yang Disebut Susno
- Empat Anggota PDIP Bersaksi di Sidang Dudhie
- Polri Harus Introspeksi Diri Gara-gara Susno
- Penyebar Foto Polwan Semi Bugil Diduga Satu Korps
- 'Bumerang' Itu Terkena Muka Susno Duadji Sendiri












