Minggu, 21 Maret 2010
Jakarta - Berawan 24-33 °C
Kurs BI : 1 Euro = Rp.12429.6
 
Politik
 
15/12/2008 - 15:50
MUI: Tak Perlu SKB untuk Lia Eden
Abdullah Mubarok

(inilah.com/Subekti)

INILAH.COM, Jakarta – Dalam risalah yang disebarluaskannya Lia Aminuddin alias Lia Eden mengaku mendapat wahyu Tuhan untuk menghapuskan semua agama yang ada di Indonesia. Majelis Ulama Indonesia menyatakan, hal itu tidak perlu disikapi dengan mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) seperti terhadap aliran Ahmadiyah.

"Tidak perlu ada SKB karena sudah ditindak oleh kepolisian. Intinya, sudah dalam ranah hukum yang akan memberikan pembuktian," kata Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam, dalam perbincangan dengan INILAH.COM, di Jakarta, Senin (15/12).

Sebelumnya, Lia yang bernama asli Syamsuriati itu sempat ditahan di Rutan Wanita Pondok Bambu, Jakarat Timur, dan bebas pada 30 Oktober 2007. Lia juga sempat divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Juni 2006, atas dakwaan penistaan agama dan perbuatan tidak menyenangkan.

"Lia bisa mendapatkan hukuman lebih berat dibandingkan sebelumnya. Dengan ketetapan hukum yang ada sebelumnya akan menjadi suatu hal yang memberatkan," katanya.

MUI, lanjut Niam, belum mengetahui apakah akan membahas kasus Lia Eden dalam Ijtima' (pertemuan) Antar-ulama, yang diadakan 15 Januari 2009 di Padang nanti. Namun, MUI sudah sejak awal mengeluarkan fatwa bahwa Lia Eden dan komunitasnya sesat.

"Nanti itu untuk membahas prinsip-prinsip negara, seperti golput. Kemungkinan kecil untuk membahas mengenai fatwa penghapusan agama Lia Eden," pungkasnya.[bar/nuz]

Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi disini atau akses mobile langsung http://M.inilah.com via ponsel dan Blackberry !