

(inilah.com/Subekti)
INILAH.COM, Jakarta - Sebanyak 30 orang dewasa dan 17 anak-anak pengikut Lia Eden memilih bertahan di Polda Metro Jaya. Mereka menolak pulang meski penyidik tidak menjadikan mereka tersangka.
"Mereka tidak mau dipulangkan meski hasil pemeriksaan sebagai saksi. Segala keputusan komunitas Kerajaan Tuhan, adalah keputusan bersama. Ini adalah bentuk solidaritas komunitas," kata Kelik, anggota Wahana Kebangsaan, organisasi binaan Lia Eden, di Polda Metro Jaya, Selasa (16/12).
Hingga pukul 11.00 WIB, ke-47 pengikut Lia Eden tersebut masih berada di ruang penyidik Direskrimum Polda Metro Jaya. Mereka hanya duduk-duduk saja.
Sebelumnya, Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira mengungkapkan, Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus penodaan agama yang dilakukan komunitas 'Kerajaan Tuhan'. Selain sang pemimpin Lia Eden, salah satu pengikutnya, Wahyu Andito Putro Wibisono juga menjadi tersangka.
Abubakar menjelaskan, kedua tersangka dikenakan pasal 156 a KUHP tentang penodaan terhadap salah satu agama di Indonesia. "Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," ujarnya.[dil]
- Polri Harus Introspeksi Diri Gara-gara Susno
- Penyebar Foto Polwan Semi Bugil Diduga Satu Korps
- 'Bumerang' Itu Terkena Muka Susno Duadji Sendiri
- Susno Bingung, Kasusnya Jadi Bumerang
- Kapolri Diminta Gelar Sidang Disiplin untuk Susno
- 'Susno Lupa Punya Borok Masa Lalu'
- Polri dan Bea Cukai Selidiki Asal 60 Ton Bahan Peledak
- 'Semoga Susno Tak Berilusi'
- Susno Seperti Don Quixote
- Susno Mau Geser Isu Century?
- Adrianus: Ini Manuver Susno Masuk Bursa Kapolri
- 'Tak Pantas Jenderal Bintang Tiga Bikin Heboh'
- Gogon Bebas, Langsung Jadi Bintang Acara Tukul
- 3 Pria Dibunuh, Mayatnya Dibuang di Tempat Berbeda
- Ruhut Sarankan Susno Periksa ke Psikiater
Kurs BI :












