Kamis, 18 Maret 2010
Jakarta - Berawan 24-33 °C
Kurs BI : 1 Euro = Rp.12595.4
 
Politik
 
27/07/2009 - 18:07
MK: Sidang JK-Wiranto 4 Agustus
Windi Widia Ningsih

INILAH.COM, Jakarta - Bukti-bukti dugaan pelanggaran pilpres telah disampaikan tim hukum JK-Wiranto ke MK. MK pun akan menyidangkannya pada 4 agustus mendatang.

"Jumat (31/7) akan kita panggil kembali pelapor kemungkinan Selasa 4 Agustus akan disidangkan. Sidangnya sidang pleno dengan 9 hakim," kata Panitera MK Zainal Arifin Husein di, MK, Jakarta, Senin (27/7).

MK, tuturnya menerima sebanyak 54 alat bukti dari 55 yang diajukan. Sedangkan alat bukti nomor 20 dinyatakan tidak lengkap. "Alat bukti P-20 tentang rekapitulasi pelanggaran. Kami akan meneliti semua permohonan," ujarnya.

Dijelaskan dia, setelah menerima berkas, MK akan langsung meneliti berkas tersebut. Sedangkan untuk alat bukti P-20, MK meminta tim hukum JK-Wiranto untuk melengkapi.

"Kami tunggu sampai Rabu pukul 10.25 WIB. Kalau tidak dilengkapi kami akan coret P-20. Ini langsung kita teliti setelah itu kita akan beri registrasi perkara atau nomor perkara. Dan salinannya akan kita berikan ke KPU," jelas Arifin.

Mengenai dugaan pelanggaran yang dilaporkan tim Mega-Prabowo, ia mengaku belum menerimanya. Namun ia mengatakan, MK menunggu pada Selasa (28/7) hingga pukul 10.25 WIB.

"Apabila pada pukul 10.25 WIB kita tidak terima, maka tim Mega-Prabowo dianggap tidak melapor. Sebab kalau kita terima lewat waktu yang ditetapkan, maka kita melanggar UU," tutur Arifin.

Terkait pengabungan perkara JK-Wiranto dan Mega-Prabowo, ia tidak dapat memastikanya. Karena bisa saja JK-Wiranto akan sidang sendiri.

"Tapi itu tergantung perkembangannya. Kalau substansinya sama, buat apa. Jadi kita tunggu perkembangan," tandas Arifin. [jib]

Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi disini atau akses mobile langsung http://M.inilah.com via ponsel dan Blackberry !