
Jakarta - Berawan 24-33 °C
Kurs BI :
1 US Dollar = Rp.9116

(inilah.com/Ferdian)
INILAH.COM, Jakarta - Pasangan Mega-Prabowo merupakan yang terbesar dana kampanye pilpres dibandingkan capres-cawapres lain. Sumbangan dana kampanye tersebut berasal dari perseorangan maupun perusahaan. Namun tanpa menyertakan NPWP.
Demikian temuan ICW yang disampaikan ke Bawaslu terkait dugaan laporan pelanggaran dana kampanye pasangan capres-cawapres selama pilpres. "ICW menyampaikan hasil penelusuran, dan tadi sudah disampaikan ke Bawaslu diterima Wirdyaningsih (anggota Bawaslu)," ujar Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Fahmi Badoh, di Gedung, Bawaslu, Jakarta, Senin (27/7).
Menurut Fahmi, pasangan nomor urut satu tersebut ditemukan sumbangan tanpa menyertakan NPWP. Yakni sumbangan pasangan calon sebesar Rp 101 miliar atas nama Megawati Soekarnoputri. Kemudian sumbangan individu tanpa menyertakan NPWP sejumlah Rp 3 miliar.
"Sumbangan yang tidak jelas identitasnya berasal dari badan hukum yaitu 1 penyumbang sebesar Rp 5 miliar. Sumbangan yang beralamat sama totalnya Rp 10 miliar. Penyumbang besar Mega-Prabowo sebesar Rp 20 miliar," beber Fahmi.
Sedangkan dana kampanye SBY-Boediono, tuturnya terindikasi beralamat sama dalam 1 holding yang sumbangannya melebihi anggaran. Selain itu, sumbangan individu diatas Rp 20 jt yang tidak jelas identitas dan NPWP dengan total sumbangan Rp 17 M.
"Sumbangan badan hukum diatas Rp 20 jt yang tidak jelas identitas tanpa NPWP terdapat 57 penyumbang perusahaan totalnya Rp 67 M," terang Fahmi.
Sementara, laporan dana kampanye JK-Wiranto, sumbangan individu tanpa melampirkan NPWP terdapat 10 penyumbang totalnya Rp 954 juta. Sumbangan badan hukum tanpa NPWP 1 perusahaan yakni Rp 500 juta.
Dijelaskan Fahmi, sumbangan yang tidak jelas identitasnya ada sekitar 55 nama penyumbang yang totalnya Rp 173 juta. Sumbangan perusahaan yang beralamat sama totalnya berkisar RP 2,497 M. Sumbangan individu atau perorangan yang beralamat sama terdapat 77 nama penyumbang dengan total sumbangan sebesar Rp 3.374 miliar.
"Terhadap laporan tersebut, kami minta Bawaslu menindak secara hukum sesuai dengan kewenangannya di dalam UU No 42/2008 dan UU No 22 tahun 2007," jelas Fahmi.
Selain itu, ujar Fahmi, pihaknya meminta Bawaslu dan KPU untuk menindaklanjuti laporan tersebut untuk menjadi masukan di dalam proses audit. Terutama terkait dengan konfirmasi penyumbang.
"Kemudian meminta Bawaslu dan KPU dapat mengupayakan publikasi atas laporan penyumbang capres dan cawapres sesuai dengan kewajiban publikasi sebagaimana diatur di dalam UU Pilpres," tandas Fahmi. [mvi/jib]
- Hakim Curigai Hamka Niat Hilangkan Jejak
- Pengakuan Susno Dibawa Satgas Mafia ke KPK
- JPU Akan Ajukan Kontra Memori Banding Antasari
- Saksi Golkar Juga Sebut Cek Miranda Untuk Kampanye
- DPR Desak SBY Bentuk Panitia Seleksi Pimpinan KPK
- Susno Juga Akan Dilaporkan Kejagung ke Mabes Polri
- KPK: Pemeriksaan SMI-Boed Nunggu Robert
- JK-Susno Digugat Robert
- Susno Bikin Jawaban di Rumah
- Susno Akan Diperiksa Bareskrim Polri
- Kapolri Tutup Mulut Soal Susno
- Dudhie Curigai PDIP Arahkan Saksi Soal Cek Miranda
- Polri Desak Susno Sebut Nama Jenderal Markus
- Kejagung Bentuk Tim Usut PNS Pajak yang Disebut Susno
- Empat Anggota PDIP Bersaksi di Sidang Dudhie












