

(inilah.com/Wirasatria)
INILAH.COM, Jakarta - Sidang judicial review (uji materi) undang-undang tentang Penisataan Agama yang diajukan Aliansi Kebangsaan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) digelar MK. Front Pembela Islam (FPI) pun menilai AKKBB ingin melegalkan aliran agama sesat.
FPI yang diwakili Panglima Komando Laskar Islam, Munarman di Gedung MK, Jakarta, Kamis (4/2) mengatakan, judicial review yang diajukan AKKBB ini menggunakan argumentasi HAM yang keliru.
"Mereka sebetulnya ingin menciptakan ordo achao atau sebuah tatan yang kacau seperti yang ditunjukkan oleh protokol zionis," katanya.
Menurutnya, Undang-Undang No 5 tahun 1969 tentang Pencegahan Penodaan/Penistaan Agama yang dijudicial review AKKBB ini sudah jelas tidak melanggar kebebasan untuk menjalankan agama.
"Judicial review ini ditujukan untuk melegalkan aliran-aliran sesat seperti Ahmadiyah, Lia Eden, Mushadek dan lain-lain," ucapnya. [mut]
- Kisruh PKB Diminta Dibahas di Muktamar NU
- Jakmania Tak Akui Suporter yang Rusuh
- Yenny Wahid: Soal PKB Kami 'Manut' PBNU
- HTI: Obama Tak Perbaiki Hubungan Dengan Islam
- Inilah Janji Obama Terhadap Islam
- HMI: KPK Diintervensi Penguasa Soal Century
- Puluhan Kades Tertipu Amplop Kosong Gubernur Bengkulu
- Kejar Umar Patek, Polri Gaet Filipina
- Rumor Koalisi PDIP-Demokrat Kian Santer?
- Bea Cukai Tangkap Kapal Muatan 60 Ton Bahan Peledak
- Mer C Disusupi Teroris?
- FPI Minta Anggotanya yang Diduga Teroris Menyerah
- Polda Metro Gelar Perkara Pelecehan Seks Anand
- Dino : Obama Punya Ikatan Emosional dengan Indonesia
- 120 PAC Dukung Megawati jadi Ketua Umum
Kurs BI :












