Kamis, 18 Maret 2010
Jakarta - Berawan 24-33 °C
Kurs BI : 1 Euro = Rp.12595.4
 
Politik
 
04/02/2010 - 12:02
FPI: AKKBB Mau Legalkan Aliran Agama Sesat
Irvan Ali Fauzi
Munarman
(inilah.com/Wirasatria)

INILAH.COM, Jakarta - Sidang judicial review (uji materi) undang-undang tentang Penisataan Agama yang diajukan Aliansi Kebangsaan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) digelar MK. Front Pembela Islam (FPI) pun menilai AKKBB ingin melegalkan aliran agama sesat.

FPI yang diwakili Panglima Komando Laskar Islam, Munarman di Gedung MK, Jakarta, Kamis (4/2) mengatakan, judicial review yang diajukan AKKBB ini menggunakan argumentasi HAM yang keliru.

"Mereka sebetulnya ingin menciptakan ordo achao atau sebuah tatan yang kacau seperti yang ditunjukkan oleh protokol zionis," katanya.

Menurutnya, Undang-Undang No 5 tahun 1969 tentang Pencegahan Penodaan/Penistaan Agama yang dijudicial review AKKBB ini sudah jelas tidak melanggar kebebasan untuk menjalankan agama.

"Judicial review ini ditujukan untuk melegalkan aliran-aliran sesat seperti Ahmadiyah, Lia Eden, Mushadek dan lain-lain," ucapnya. [mut]

Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi disini atau akses mobile langsung http://M.inilah.com via ponsel dan Blackberry !