

(inilah.com/Agus Priatna)
INILAH.COM, Jakarta - Fraksi PPP Pansus Bank Century pada pandangan awalnya menilai Bank Indonesia (BI) telah melakukan pelanggaran sejak dilahirkannya Bank Century. Proses Akuisisi Bank Pikko, Bank Danpac dan Bank CIC tidak sesuai dengan peraturan yang ada.
"Dimulai dari tahap merger, Bank Indonesia lakukan pelanggaran karena proses merger mensyaratkan adanya publikasi dari bank-bank yang bersangkutan. Selain itu juga tidak disampaikannya laporan keuangan tiga tahun terakhir bank-bank tersebut," ujar Anggota panitia khusus angket Century asal F-PPP Romahurmuzy saat Rapat Penyampaian Pandangan Awal Fraksi-fraksi di Gedung DPR, RI, Jakarta Senin (8/2).
Ia menyayangkan, meski sejak awal ketiga Bank tersebut tidak memenuhi persyaratan, namun merger tetap saja dilakukan. Dengan begitu, BI terbukti lalai lakukan fungsi pengawasan. Sedangkan di tahap pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP), lanjutnya, BI juga tidak cermat dan berhati-hati.
"Yang diminta Bank Century adalah repo aset, namun yang diberikan Bank Indonesia adalah FPJP," ujarnya.
Ia juga beranggapan, pemberian FPJP tidak memiliki dasar hukum yang memadai, karena tidak lama sebelumnya BI baru melakukan perubahan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.10/26/2008 menjadi PBI No.19/30/2008. Mengenai tahap dicairkannya bailout (dana talangan) kepada Bank Century, Rommy menyatakan fraksinya menemukan bahwa landasan hukum pembentukan Komite Koordinasi masih menyisakaan persoalan hukum.
"Meski dimungkinkan, penyerahan Bank Century ke Komite Stabilitas Sistem Keuangan lalu ke Komite Koordinasi dan akhirnya ke Lembaga Penjamin Simpanan masihlah sumir," tuturnya.
F-PPP dinyatakan Romi juga menganggap penting bagi pansus untuk menetapkan kejelasan status dana Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). "Hal ini untuk menetapkan adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam kasus ini," tambah Rommy seraya menyatakan F-PPP melihat dana LPS sebagai bagian dari keuangan negara.
Pandangan awal fraksinya juga membahas mengenai dikeluarkannya Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) oleh Presiden RI yang digunakan sebagai salah satu dasar diberikannya bailout kepada Bank Century. "Presiden tidak berwenang mengeluarkan perppu bila tidak ada hal yang mendesak," tukasnya. [jib]
- Ical: Burnap Tak Pernah Tinggalkan Golkar
- Boediono Tak Khawatir Soal UN Bocor
- Robert Tantular Kembali Diperiksa KPK
- DPR: Burnap Selalu Semangat Pimpin Rapat
- Tinjau Kesiapan UN, Boediono Sidak Toilet
- 'Said Aqil, Gus Sholah Nggak Pede Temui SBY'
- Jenazah Burnap Tiba di DPR
- PKS Akui Dukungan ke SBY Pecah
- Wapres Boediono Cek Kesiapan UN di SMA 70 Jakarta
- Burnap di Mata Putra Bungsunya
- SBY Buka Muktamar NU, Makassar Steril Demo
- Ulama Dunia Numplek di Makassar
- Ical: Burnap Kelihatan Muda & Gembira Terus
- PDIP DIY Pertahankan Sikap Oposisi
- Selain Burnap, Golkar Kehilangan 2 Kader Lagi
Kurs BI :












