
Jakarta - Berawan 24-33 °C
Kurs BI :
1 US Dollar = Rp.9116

(inilah.com/Agung Rajasa)
INILAH.COM, Jakarta - Inilah pandangan awal Fraksi Partai Golkar DPR RI tentang kebijakan akuisisi dan merger, FPJP dan PMS dalam pengusutan kasus Bank Century, bagian 2.
4. Pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Bab VIII UUD 1945 tentang Hal Keuangan pasal 23 ayat (1) mengamanatkan untuk dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Artinya, prinsip transparansi dan akuntabilitas wajib menjadi pegangan dan standar nilai dari seluruh Penyelenggara Negara, terutama Pejabat Negara di bidang Fiskal dan Moneter dalam rangka pembiayaan fungsi-fungsi pemerintahan untuk pencapaian sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
5. Menyangkut tentang status uang LPS, apakah termasuk keuangan negara atau tidak, hal itu perlu mendapatkan perhatian serius mengingat terjadinya perbedaan secara tajam antara sesama Penyelenggara Negara. F-PG berpendapat uang LPS adalah Keuangan Negara. Pasal 2 ayat g mengatakan bahwa keuangan negara meliputi kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau pihak lain berupa uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah.
Di samping itu UU no 24 tahun 2004 tentang LPS pasal 81 ayat 2 menyatakan bahwa Kekayaan LPS merupakan aset negara yang dipisahkan. Karena itu, polemik mengenai hal ini harusnya dihentikan karena aturan yang ada secara tegas menyatakan bahwa uang LPS merupakan bagian dari keuangan negara yang dipisahkan. Hal ini juga dengan tegas disebutkan dalam penjelasan umum UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU no 20 tahun 2001 tentang perubahannnya.
6. Polemik lain menyangkut tentang status Perppu no 4 tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan, terhadap masalah ini F-PG berpandangan bahwa Perppu JPSK sejak tanggal 18 Desember 2008 sudah tidak berlaku lagi. Karena tidak mendapatkan persetujuan dalam sidang paripurna DPR RI sebagaimana amanah konstitusi UUD 1945 pasal 22 ayat 2 mengatakan bahwa Perppu itu harus mendapatkan persetujuan DPR dalam persidangan berikut, dan ayat 3, jika tidak mendapat persetujua maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.[bersambung/mev]
- Indonesia-Malaysia Gelar Latgab Militer
- Aset Mantan Pemilik Century Merosot Rp9 T
- MUI: Masjid Hadap Barat Tak Salah Kiblat
- Ratusan Tokoh Lepas Burnap di Medan
- Gus Solah: Tidak Benar SBY Gak Suka pada Saya
- Pisau Mata Dua Pertemuan Cikeas
- Inilah Opsi SBY Untuk Nasabah Antaboga
- SBY Panggil Calon Ketum PBNU, Indepedensi Terancam
- Sikap SBY: Tolak Nonaktifkan Boediono-Sri Mulyani
- Pengadilan Tipikor Berwenang Adili Udju Djuhaeri
- Siapapun Ketum Demokrat tak Lepas Dari Bayangan SBY
- Cyrus: Rp25 M itu Milik Andi Kosasih
- Said Agil Sindir Spanduk Gus Sholah
- Anas dan Andi Bersaing Jadi Ketum Partai Demokrat
- Susno Dituding Punya 6 Rumah Mewah












