Senin, 22 Maret 2010
Jakarta - Berawan 24-33 °C
Kurs BI : 1 US Dollar = Rp.9116
 
Politik
 
09/02/2010 - 09:45
Tantangan Berat Pansus Hak Angket Bank Century
Ahluwalia

(Inilah.com/Agung Rajasa)

INILAH.COM, Jakarta - Usaha Pansus mendapatkan data terkait aliran dana Century gate tidak didukung oleh lembaga lainnya. Pansus harus berdebat panjang untuk mendapatkan data itu. Ada apa?

Panitia Khusus (Pansus) Angket Century kembali memanggil dua instansi, yakni Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Data PPATK yang diberikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan sama sekali tak mencerminkan seluruh permasalahan dalam kasus kucuran dana penyelamatan Bank Century Rp6,7 triliun. Publik pun meragukan kemampuan PPATK mengungkap seluruh aliran dana.

Ketua Pansus Hak Angket Bank Century Idrus Marham mengungkapkan PPATK akan memberi keterangan pada Selasa (9/2) pukul 14.00, dan BPK pukul 19.00. Pansus akan mendapat tambahan data Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dari BPK. Kertas Kerja Pemeriksaan merupakan dokumen BPK dari pihak-pihak yang diaudit. Berdasar data itulah BPK menyimpulkan sembilan indikasi pelanggaran dalam laporan audit investigasi.

Sejauh ini pansus butuh data itu untuk memverifikasi lebih lanjut karena ketika diperiksa beberapa saksi dinilai kurang kooperatif dengan banyak memberi jawaban lupa atau tidak tahu. Namun, pansus baru bisa mendapatkan data itu setelah mendapatkan izin menyalin dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Desakan agar pansus membuka aliran dana talangan Bank Century makin deras. Pansus mengisyaratkan akan mengadakan rapat konsultasi dengan sejumlah lembaga tinggi negara untuk membahas kendala pengungkapkan aliran dana Bank Century.

Rapat konsultasi itu dilakukan bulan lalu (Kamis, 28/1) dengan menghadirkan pimpinan dari lembaga tinggi negara, yakni BPK, MA dan MK, dan DPR. Pentingnya mengundang PPATK, KPK, dan BI tentu terkait dengan kewenangan ketiga lembaga ini. Ada sejumlah kendala yang dihadapi Pansus Hak Angket Bank Century terutama terkait aliran dana yang dianggap sebagai rahasia negara dan menjadi kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).

Pansus Century, membutuhkan seluruh data aliran dana. Pansus DPR perlu meminta solusi dari MA untuk memperbolehkan PPATK memberikan seluruh dokumen aliran dana talangan Bank Century, bukan dalam amplop tertutup seperti sebelumnya.

Diharapkan lewat pandangan atau masukan dari MA, ada solusi bagi PPATK untuk memberikan seluruh data aliran dana yang diminta, sehingga penyelidikan yang telah dilakukan Pansus Hak Angket Bank Century betul-betul komprehensif.

PPATK mengaku telah menerima permintaan informasi dari BPK soal aliran dana keluar, maksud dan tujuan penggunaan dari rekening pihak-pihak terkait dengan kasus Bank Century di PT Bank Century ke rekening di Bank lainnya yang melibatkan 124 transaksi oleh kurang lebih 50 nasabah. Sebagian besar data itu diperoleh berdasarkan Surat Bank Indonesia tanggal 28 Januari 2009 perihal Data Pihak Terkait dan Pihak Lain yang Diijinkan Menarik Dananya di PT Bank Century Tbk.

Dalam kaitan ini, mayoritas fraksi di parlemen menilai ada indikasi pidana korupsi dalam proses pemberian FPJP dan Penyertaan Modal Sementara terhadap Bank Century. Setidaknya hanya Demokrat dan PKB yang tegas menilai kebijakan bail out tidak salah. Itu berarti aliran dana Century harus bisa diungkap sesuai desakan mayoritas fraksi.

"Ada kemungkinan besar sikap mayoritas fraksi itu tidak akan berubah saat pemberian pandangan akhir nantinya," kata Dani Setiawan, analis pada Asosiasi Ekonomi-Politik Indonesia. [mor]

Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi disini atau akses mobile langsung http://M.inilah.com via ponsel dan Blackberry !