Senin, 22 Maret 2010
Jakarta - Berawan 24-33 °C
Kurs BI : 1 US Dollar = Rp.9116
 
Politik
 
09/02/2010 - 14:36
Partai Golkar Jadi Kunci Politik dan Diuji
Ahluwalia
Agun Gunanjar
(istimewa)

INILAH.COM, Jakarta - Dalam menyikapi Century Gate, dari sembilan fraksi di DPR yang menjadi anggota pansus, kini posisi tujuh lawan dua. Ini berarti kekuatan kontrol di parlemen terhadap eksekutif masih terjaga.

Dua fraksi yang tegas menyatakan pemberian dana talangan ke Bank Century tak bermasalah adalah Partai Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa. Sementara Golkar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Amanat Nasional, Partai Hanura dan Partai Gerakan Indonesia Raya tegas menyatakan ada dugaan korupsi dalam pemberian bailout itu.

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan menyatakan pemberian bailout memiliki masalah terkait kewenangan Komite Stabilisasi Sektor Keuangan. PPP tak menyatakan secara terbuka ada dugaan korupsi dalam pemberian bailout itu, tapi tegas menyebut ada masalah di dalamnya.

Dengan posisi dua fraksi melawan tujuh fraksi ini, secara umum peta kekuatan - jika terjadi voting- adalah 10 lawan 20 atau 33,3% melawan 66,6%.

Kalau pun PPP dan PAN berpindah ke posisi Partai Demokrat, maka komposisinya menjadi 14 lawan 16. Di sini Partai Golkar menjadi kunci politik karena kursinya di DPR nomor dua setelah Partai Demokrat. "Partai Golkar memegang peran kunci yang krusial dalam proses politik di pansus itu," kata Burhanudin Muhtadi, peneliti senior LSI.

Tujuh fraksi setidaknya menilai Bank Indonesia menjadi pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus Bank Century. Tanggung jawab selanjutnya dimiliki Komite Stabilitas Sistem Keuangan.

Kesimpulan tujuh fraksi itu diambil berdasarkan pemeriksaan saksi dan dokumen proses merger dan akuisisi Bank Century tahun 2001-2004, pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek pada November 2008 sebesar Rp689 miliar, dan pemberian dana talangan kepada bank itu pada November 2008-Juli 2009 yang mencapai Rp6,7 triliun.

Dalam kaitan ini, Fraksi Golkar menambah lagi daftar dosa pemerintah dalam kasus Bank Century dari 54 menjadi 59 pelanggaran, meliputi tindak pidana perbankan, pencucian uang, dan tindak pidana korupsi.

Fraksi Golkar mengatakan, pelanggaran itu meliputi 15 pelanggaran operasional Bank CIC sebelum merger, empat pelanggaran dalam proses merger, 21 pelanggaran pascamerger, delapan pelanggaran terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP), dan 11 pelanggaran dalam pelaksanaan bailout dan penyertaan modal sementara (PMS).

"Golkar tegaskan bahwa kasus Bank Century merupakan perbuatan melanggar hukum yang berlanjut oleh pemilik bank yang melibatkan pejabat otoritas moneter dan fiskal dengan modus pemberian FPJP dan PMS," tutur Agun Gunanjar, anggota Pansus dari Partai Golkar.

Golkar menjelaskan bahwa uang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) merupakan uang negara menurut UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 2 (g). Selain itu, Golkar juga berpendapat bahwa Perppu No 4 Tahun 2008 tentang Jaring Sistem Pengaman Keuangan tak berlaku lagi sejak tidak mendapat persetujuan rapat paripurna pada tanggal 18 Desember 2008.

Agar kasus ini tak terulang lagi, Golkar memandang perlu penguatan kelembagaan melalui pengawasan, manajemen krisis, dan pemberlakuan reward and punishment bagi perbankan Indonesia. Selain itu, perlu pula percepatan penyusunan UU JPSK serta amandemen UU Bank Indonesia dan UU Perbankan.

Publik masih cemas apakah konsistensi sikap Golkar itu bisa terjaga atau justru berbelok di tengah jalan sebelum finalisasi pansus nantinya.

"Inilah batu ujian bagi Golkar tentunya," kata Burhanudin. [mor]

Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi disini atau akses mobile langsung http://M.inilah.com via ponsel dan Blackberry !