

(istimewa)
INILAH.COM, Jakarta - Kesedihan Pemda Bekasi bakal sirna. Sebab, surat pencabutan izin usaha PT BBWM untuk memasok gas bakal diganti dengan surat izin usaha yang baru oleh Kementerian ESDM.
"Ada," ucap singkat Dirjen Kementerian ESDM Evita Legowo di Jakarta, Selasa (9/2) menjawab pertanyaan INILAH.COM terkait antisipasi atas keluarnya penyetopan izin usaha BUMD Pemda Bekasi tersebut pada 11 Februari mendatang.
Kapan pastinya surat tersebut akan dikeluarkan, Evita enggan menjelaskan lebih lanjut. Dalam suratnya, Pertamina EP secara mendadak mengeluarkan ultimatum yang akan menghentikan pasokan gas ke kilang LPG yang diusahakan BBWM. Hal tersebut tercantum dalam surat No. 038/EP 1040/2010-SO tertanggal 29 Januari 2010.
Dalam surat itu, Pertamina EP berencana menghentikan pasokan gas ke BUMD tepat pukul 00.00 pada 11 Februari bila belum juga menyampaikan permohonan izin pengelolaan LPG baru atas nama BBWM.
Surat tersebut, berhubungan dengan putusan kasasi MA pada 29 September 2009 tahun lalu yang memutuskan penerbitan surat keputusan (SK) izin pengelolaan gas kilang LPG Tambun, Bekasi, yang dikeluarkan Kementerian ESDM kepada BUMD batal atau tidak sah. Selain itu, memerintahkan Menteri ESDM selaku tergugat untuk mencabut SK tersebut. [jib]
- Foto Mesum Oknum PNS Beredar di Cilacap
- Dua Siswi SMA Hamil tak Bisa Ikut Ujian Negara
- Perahu Terbalik di Suramadu, 1 Orang Tewas
- Foto Polwan Bugil Muncul di Facebook
- BMW Ditabrak Galant, Ditabrak Bajaj, 1 Luka
- Pagi Ini, Kader PKS se-Indonesia Demo
- Berenang di Sungai, Zakaria Dililit Ular Piton, Mati
- Setelah 3 Tewas Terpanggang, Pabrik Swallow Terbakar Lagi
- Polisi Buru Teroris, Dokter & Perawat RS Aceh Mogok
- 20 Orang Pesta Miras, 4 Tewas
- Sidang Diskors, Terdakwa Korupsi Meninggal
- Ebet Kadarusman Tutup Usia
- Sepasang Pegawai Depag Padang Dipecat
- Dua Pegawai Depag Mesum di Kantor, Ditangkap
- Kandidat Independen Pilbup: Rp 500 Juta untuk KTP
Kurs BI :












