
Jakarta - Berawan 24-33 °C
Kurs BI :
1 US Dollar = Rp.9116

(inilah.com/Agung Rajasa)
INILAH.COM, Jakarta - Fraksi di Pansus Hak angket Bank Century belum menyebutkan nama orang yang dianggap bersalah dalam Kasus Bank Century. Hal ini dinilai karena temuan pansus belum final. Namun Pansus diminta jangan lupa memberikan sanksi dalam rekomendasinya jika ada pejabat yang terlibat.
"Saya kira memang-masing partai sejak awal ada interpreatasi berbeda dan itu interpretasi dari pandangan fraksi yang keluar. Menurut saya karena belum 100 persen, karena masih menunggu tahapan berikutnya soal aliran dana dan kedua belum final," ujar Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/2).
Menurut mantan peneliti CSIS ini, semuanya akan bisa terungkap dalam finalnya pada Maret mendatang. Yang menarik, lanjut Qodari, apakah pihak-pihak yang menyatakan ada pelanggaran dalam bailout seperti PAN, PPP, PDIP atau partai lain itu juga harus diiringi dengan rekomendasi sanksi.
"Bisa saja melanggar karena kebijakan, tapi belum tentu ada saksi, yang penting kan soal sanksi dan menunggu dari KPK. Karena akhirnya temuannya menunggu pidana. Tapi ini baru 60 persen dari peta akhir. Baru 2/3, 1/3 kita belum tahu," imbuh mantan peneliti Lembaga Survei Indonesia (LSI) ini.
Qodari mengatakan, menunggu waktu hingga paripurna Maret mendatang masih sangat terbuka kemungkinan untuk negosiasi. Namun, walaupun jika ada sanksi tidak mungkin nanti balik badan. Untuk pidana itu, KPK harus dikejar jangan pansus saja. Karena menentukan dan bicara pidana akan lebih terlihat pada aliran dana yang mengalir ke yang tidak sebagimana mestinya. [mvi/jib]
- Gus Ipul Lihat Intrik Pemilihan Rois Aam PBNU
- Indonesia-Malaysia Gelar Latgab Militer
- Aset Mantan Pemilik Century Merosot Rp9 T
- MUI: Masjid Hadap Barat Tak Salah Kiblat
- Ratusan Tokoh Lepas Burnap di Medan
- Gus Solah: Tidak Benar SBY Gak Suka pada Saya
- Pisau Mata Dua Pertemuan Cikeas
- Inilah Opsi SBY Untuk Nasabah Antaboga
- SBY Panggil Calon Ketum PBNU, Indepedensi Terancam
- Sikap SBY: Tolak Nonaktifkan Boediono-Sri Mulyani
- Pengadilan Tipikor Berwenang Adili Udju Djuhaeri
- Siapapun Ketum Demokrat tak Lepas Dari Bayangan SBY
- Cyrus: Rp25 M itu Milik Andi Kosasih
- Said Agil Sindir Spanduk Gus Sholah
- Anas dan Andi Bersaing Jadi Ketum Partai Demokrat












