8 Pebulu Tangkis Indonesia Terlibat Match-Fixing
INILAHCOM, Kuala Lumpur - Federasi Bulu Tangkis Dunia (BWF) mengumumkan keterlibatan delapan pebulu tangkis Indonesia dalam praktik match-fixing atau pengaturan skor pertandingan demi uang.
Dalam laporannya, Jumat (8/1/2021), BWF menyebut bahwa kedelapan pemain itu terbukti melanggar regulasi terkait pengaturan skor, manipulasi, hingga perjudian dalam pertandingan bulu tangkis berdasarkan hasil investigasi dan wawancara pelaku.
Kedelapan pemain itu adalah Hendra Tandjaya (HT), Ivandi Danang (ID), Androw Yunanto (AY), Sekartaji Putri (SP), Mia Mawarti (MM), Fadilla Afni (FA), Aditiya Dwiantoro (AD), dan Agripinna Prima Rahmanto Putra (AP).
"Kedelapan pemain itu telah diskors sementara sejak Januari 2020 hingga keputusan diambil melalui proses dengar pendapat," tulis BWF dalam sebuah pernyataan.
Menurut BWF, kedelapan atlet tersebut saling mengenal satu sama lain. Mereka lebih banyak bertanding di tur dunia level rendah.
Adapun aksi match-fixing itu kebanyakan dilakukan pada turnamen yang digelar Asia hingga 2019.
Berdasarkan kesimpulan panel BWF, HT sudah terlibat dalam aksi match-fixing dengan ID, yang bertindak sebagai 'investor' sekaligus 'bookmaker' pada periode 2015-2017. HT kemudian mulai mengorganisasi para pemain lain untuk ikut memanipulasi skor dan hasil pertandingan.
Thailand Siap Gelar 3 Turnamen Bulu Tangkis Dunia
AD, FA, AY, SP, dan MM masing-masing menyetujui permintaan HT untuk memanipulasi skor dan setuju untuk kalah dalam pertandingan demi sejumlah uang yang ditawarkan mulai dari Rp5 juta hingga Rp10 juta.
Selain itu, sejumlah pemain juga sepakat untuk ikut bertaruh dalam perjudian hasil pertandingan dengan HT.
Atas pelanggaran tersebut, panel menjatuhkan sanksi mulai dari denda sejumlah uang hingga larangan bertanding seumur hidup.
Ketiga pemain, yakni HT, ID, dan AY terbukti mengorganisasi praktik match-fixing sehingga dilarang bertanding maupun melakukan semua aktivitas yang berhubungan dengan bulu tangkis seumur hidup.
Sementara lima pemain lainnya dilarang bertanding enam hingga 12 tahun dengan denda mulai dari US$7.000(Rp99 juta) hingga US$12.000 (Rp170 juta).
Meski demikian, BWF menyatakan bahwa kedelapan pemain tersebut memiliki hak untuk mengajukan banding ke Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) dalam batas waktu 21 hari sejak keputusan ini diumumkan.
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Ramadan: Kedudukan Mulia Orangtua karena Alquran
mozaik 15 Apr 2021 12:00

Cara Jaga Imunitas Keluarga saat Puasa
rileks 15 Apr 2021 11:54

Tiga Kunci Jaga Kesehatan Gigi saat Puasa
rileks 15 Apr 2021 11:40

Tri Rilis Paket Kuota Murah untuk Ramadan 2021
ototekno 15 Apr 2021 11:11

Digerebek Wanita Kepergok Tanpa Busana
news 15 Apr 2021 11:00

Miranda dan Herborist Sabet 2 Brand Choice Award
news 15 Apr 2021 10:43