Perlukah Jilbab Diberi Label Halal?
ALLAH memberikan kemudahan kepada umat manusia, dengan Allah jadikan semua yang ada di alam ini sebagai sesuatu yang mubah dan halal untuk mereka manfaatkan. Adanya barang yang haram dan benda yang najis, sifatnya pengecualian.
Allah Taala berfirman,
"Dia-lah Dzat yang menciptakan segala sesuatu yang ada di bumi untuk kalian." (QS Al-Baqarah: 29)
Syaikh Abdurrahman as-Sadi ketika menafsirkan ayat ini, beliau menuliskan,
"Dia menciptakan untuk kalian segala sesuatu yang ada di bumi, sebagai karena berbuat baik dan memberi rahmat, untuk dimanfaatkan, dinikmati, dan diambil pelajaran. Pada kandungan ayat yang mulia ini terdapat dalil bahwa hukum asal segala sesuatu adalah suci. Karena ayat ini disampaikan dalam konteks memaparkan kenikmatan." (Tafsir as-Sadi, Taisir al-Karim ar-Rahman, hlm. 48).
Untuk itulah, para ulama menetapkan kaidah dalam ilmu fiqh, "Hukum asal segala sesuatu adalah suci."
Ada 2 cara penerapan kaidah ini terkait barang gunaan,
Islam Bukan Agama Orang Arab
Inikah Zaman yang Dimaksudkan Rasulullah Itu?
[1] Semua benda yang dihukumi najis harus berdasarkan dalil. Menyatakan satu benda tertentu statusnya najis, harus didasari dalil. Tanpa dalil, pernyataannya tidak diterima, karena bertolak belakang dengan hukum asal.
[2] Jika ada benda yang suci, misalnya kain, tidak boleh kita hukumi terkena najis, sampai ada bukti najisnya. Jika tidak ada bukti, kembali kepada hukum asal, bahwa itu suci.
Dengan memperhatikan prinsip di atas, barang gunaan, yang tidak dikonsumsi, seperti jilbab, baju atau yang lainnya, pada dasarnya tidak perlu ada sertifikat halal. Karena untuk membuktikan bahwa itu halal dan suci sangat mudah. Dan jika diklaim mengandung najis, harus ada bukti.
Untuk masalah pakaian, seharusnya yang lebih diperhatikan adalah modelnya. Apakah sudah syari ataukah belum. Karena ini yang erat kaitannya dengan hukum halal haram. Bahan kain, milik muslim dan non muslim bisa jadi sama persis. Yang membedakan adalah cara mereka berpakaian.
Untuk menyemarakkan penyebaran jilbab syari, bila perlu, MUI menerbitkan sertifikat halal untuk hijab yang memenuhi standar syariat secara gratis, sekalipun tidak pernah diajukan. Sayangnya belum pernah kita jumpai ada sertifikat MUI untuk cadar, padahal itu wajib dalam madzhab syafiiyah.
Tidak ada artinya sertifikat halal untuk kainnya, sementara modelnya masih mengundang syahwat. Masyarakat awam bisa saja meyakini jilbab yang dia kenakan telah syari, karena ada logo MUI, padahal sejatinya itu jilbab modis. [Ustadz Ammi Nur Baits]
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Sekolah Rusak Akibat Bencana, Ini Kata Kemendikbud
news 24 Jan 2021 13:00

Bangkai Kapal TB Mitra Jaya XIX Ditemukan
news 24 Jan 2021 12:00

Sejumlah Ruas Jalan di Jakarta Digenangi Air
news 24 Jan 2021 11:11

Dua Bandar Chip Higgs Domino Dibekuk di Simeulue
news 24 Jan 2021 11:00

Kader Cabuli Anak Kandung, Begini Reaksi PAN
news 24 Jan 2021 10:30

Perang di Twitter Denny Siregar Vs Andre Rosiade
news 24 Jan 2021 10:20