Dosa, Suami Beri Uang ke Orang Tanpa Setahu Istri
ADA yang bertanya, bagaimana hukumnya seorang suami melayani (atau memberi) pertolongan (pada) seorang gadis non muhrim tanpa sepengetahuan istrinya?
Apa hukumnya berdosa, sedang gadis tersebut sangat memerlukan sekali pertolongan berupa uang guna keperluan sekolahnya.
Menurut Islam ala Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah:
Mengerikan, Ini Ancaman Tinggalkan Salat Jumat
Mencela Pemimpin Ciri Kaum Khawarij
Hendaklah pengeluaran harta tersebut diketahui dan dimusyawarahkan dengan istri Anda. Libatkanlah istri dalam hal pemberian yang bisa dikatakan beasiswa kepada gadis yang anda tolong tersebut.
Perlu diingat bahwa harta yang Anda peroleh [sejak awal pernikahan hingga perceraian] disebut harta bersama (suami-istri). Jika pengeluarannya [untuk bersedekah atau pun keperluan lain] tanpa sepengetahuan istri, maka demikian termasuk berdosa.[]
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

MES DKI Jakarta Siap Dukung UMKM Berbasis Syariah
news 18 Apr 2021 19:13

Pria Mengaku Nabi, Polri Koordinasi Interpol
news 18 Apr 2021 19:02

Kebakaran Terjadi di Taman Sari
news 18 Apr 2021 18:46

Razia Knalpot Bising di Jakarta Dilanjutkan
news 18 Apr 2021 18:00

Pulang Dari Malaysia Puluhan TKI Positif Covid-19
news 18 Apr 2021 17:44

Tolak Rujuk, Istri Ditusuk Hingga Kritisi
news 18 Apr 2021 17:32