Potensi Ganggu Iklim Investasi Migas
BP Migas Cemaskan Judical Review PP Cost Recovery
INILAH.COM, JAKARTA - BP Migas mengaku dalam posisi dilematis soal judical review peraturan pemerintah No.79 tahun 2010 tentang cost recovery. Pasalnya, hal itu akan berpengaruh langsung terhdap iklim investasi tambang di Indonesia.
"Kelihatannya mereka (Indonesia Petroleum Asociation) ingin memanfaatkan timing yang sedang digunakan untuk mempermasalahkan. Namun bgeitu, kita tunggu saja hasil dari Mahkamah Agung," tukas Kepala Divisi Sekuriti dan Formalitas BP Migas, Gde Pradnyana di Jakarta, Senin (4/7).
Gde menjelaskan, sebagai badan pelaksana tugas/kebijakan pemerintah pihaknya bukan saja merasa dilematis tapi juga sulit. "Di sisi lain melaksanakan kegiatannya agar investor kita tidak beralih. Namun, ke tempat lain kita berkepentiingan investor bisa berproduksi. Sehingga investor bisa nyaman dan merekapuan tidak panik," ucap dia.
Cukong China Masuk RI, Eks Bos KPK Beri Peringatan
Luhut dan Erick ke Jepang,SWF Dapat Suntikan US$4M
Menurutnya, jika investor tersebut menjadi panik maka bisa dipastikan target lifitng minyak Indonesia akan terganggu.
Seperti diketahui, IPA mengajukan judicial review ke pemerintah terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010, tentang biaya operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan pajak penghasilan di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi pada tanggal 16 Juni lalu.
Jadi judical review tersebut dilakukan karena dianggap meresahkan para kontraktor migas, karena harus merelisasikan target produksinya. PP Cost Recovery sendiri ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 20 Desember 2010 lalu. [hid]
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Jelang Tes Kapolri, Presiden Pemuda Dukung Listyo
news 18 Jan 2021 15:45

Halangi Penyidikan, KPK Periksa Anak Nurhadi
news 18 Jan 2021 15:29

Diburu Penyebar Hoaks Vaksin Tewaskan Kasdim 0817
news 18 Jan 2021 15:00

Ratusan Rumah di Cirebon Terkepung Banjir
news 18 Jan 2021 14:50

Pinangki Batal Bacakan Pledoi, Ini Alasannya
news 18 Jan 2021 14:40

KPK Panggil Kepala Kantor Bea Cukai Soetta
news 18 Jan 2021 14:34