40 Pemudik Motor Terjaring Razia di Kalimalang
INILAH.COM, Jakarta - Sedikitnya 40 pemudik yang menggunakan sepeda motor terjaring razia di Jl Raya Kalimalang. Pasalnya, mereka telah melanggar aturan jalan raya yakni membawa penumpang dengan jumlah berlebih.
"Jika barang bawaan dan jumlah penumpangnya melebihi batas, tentunya bakal ditindak. Karena dapat membahayakan dirinya dan orang lain selama diperjalanan," ujar AKBP Sudarsono, Kasat Lantas Jakarta Timur, Senin (29/8/2011).
Kendaraan ke Puncak Meningkat, Bakal Dilakukan Ini
147 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta
Menurutnya, pelanggaran yang terbanyak adalah berlebihnya kapasitas penumpang. Selain itu ada juga pelanggaran karena barang bawaannya yang melebihi panjang kendaraan.
Dia mengatakan, sanksi yang diberikan sebatas teguran terhadap pengendara yang melanggar. "Pelanggaran dilihat dari seberapa besar resiko kecelakaan yang dapat ditimbulkan. Jika resikonya besar, tentunya akan ditilang. Tapi jika resikonya kecil, hanya sebatas teguran saja," tambahnya. [mvi]
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Unilever Dukung Kelancaran Distribusi Vaksin
news 19 Jan 2021 06:25

DPR Minta Menteri Erick Cuci Gudang Direksi Pupuk
news 19 Jan 2021 06:07

Langgar Pelaporan Emisi, Toyota Didenda Rp2,5 T
ototekno 19 Jan 2021 06:06

10 Tips Agar Mobil Anda Lolos Uji Emisi
ototekno 19 Jan 2021 04:04

FCA-Peugeot Resmi Merger, Jadi Stellantis
ototekno 19 Jan 2021 02:02

Inilah 20 Mobil Terlaris 2020 di Indonesia
ototekno 19 Jan 2021 00:00