Novum Permohonan PK Antasari Kurang Tepat
INILAH.COM, Jakarta - Novum (barang bukti baru) berupa 28 foto almarhum Nasrudin Zulkarnaen yang diajukan oleh terpidana Antasari Azhar dalam memori banding Peninjauan Kembali(PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dinyatakan tidak tepat diajukan sebagai novum permohonan PK.
Hal ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Hidayanto dalam menanggapi memori PK, Antasari Azhar di PN Jaksel, Selasa (13/9/2011).
Jaksa berpendapat bahwa 28 foto almarhum Nasrudin Zulkarnaen yang menurut Antasari tidak pernah diajukan, hanyalah rangkaian gambar setelah terjadinya penembakan maupun tahap otopsi yang dilakukan oleh dokter.
Santri Hilang Terseret Arus Air di Lombok Tengah
Pejabat Pemprov Sulsel Juga Diciduk Tim KPK
"28 gambar sudah disampaikan pada alat bukti surat sehingga bukan bukti baru atau novum," katanya. Selain itu, kata Indra, pemohon PK hanya sebagai penganjur dan bukan pembunuh di lapangan sehingga novum 28 foto tidak tepat diajukan sebagai novum permohonan PK.
"Pemohon PK sebagai aktor intelektualis sebab-sebab kematian korban diuraikan dalam 28 foto lebih tepat dengan kualifikasi tindak pidana pihak-pihak lain," ucapnya. [bar]
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Kamu, Kolaborasi Jazz Trie Utami dan Tompi
rileks 27 Feb 2021 12:21

Banyak Kebutuhan, Samsul Nekat Berbuat Terlarang
news 27 Feb 2021 12:00

Terduga Teroris Mendoan Surabaya Punya 4 Karyawan
news 27 Feb 2021 11:00

Laboratorium Riset Oxford Kena Serangan Siber
ototekno 27 Feb 2021 10:30

Reaksi Para Pejabat Gubernur Sulsel Ditangkap KPK
news 27 Feb 2021 10:00

Warga di Halsel Mulai Tinggalkan Rumah-rumah
news 27 Feb 2021 09:15