Buruh Tolak Rencana Upah Murah
INILAH.COM,Jakarta - Buruh menolak rencana pemerintah yang akan menerbitkan instruksi Presiden ( Inpres) tentang upah buruh sebagai salah satu stimulus mengatasi menurunnya nilai rupiah.
Said Iqbal,Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengatakan, pihaknya berharap agar Presiden SBY tidak terjebak dalam kebijakan upah murah yang dapat menurunkan daya beli masyarakat.
"Inpres ini dikhawatirkan berorientasi pada kebijakan upah murah yang mengakibatkan konsumsi domestik menjadi menurun sehingga memperlambat pertumbuhan ekonomi," ujar Said Iqbal kepada INILAH.COM,Sabtu (24/08/2013).
Buruh tentu memiliki alasan menolak karena dalam pidato kenegaraan pada 16 Agustus 2014 dengan tegas Presiden menyatakan Indonesia tetap menjadi negara tujuan utama investasi dunia dan berkomitmen menjaga kesejahteraan masyarakat serta kaum buruh.
Tanda SOS di Pulau Laki, Ini Penjelasan Basarnas
Hari Gini Masih Impor Bawang Putih, DPR Geregetan
"Indonesia sebagai negara "Middle Income",harus tetap menjaga daya beli masyarakat, dan Indonesia tidak lagi berorientasi pada kebijakan upah murah,"kata Iqbal.
Said menambahkan,jika kebijakan ini diterapkan maka kaum buruh Nasional akan kembali turun ke jalan secara serentak di seluruh Indonesia,seperti Jakarta, Bandung,Surabaya, Semarang dan diikuti daerah lainnya di Lampung, Manado, Makasar, Gorontalo, Aceh dan daerah lainnya.
"Kami akan melakukan Mogok Nasional pada Oktober/November melibatkan 4 juta buruh yang tergabung dalam KAJS dan KSPI. Aksi ini juga untuk tetap memperjuangkan kenaikan upah minimum 50 persen," kata Said.
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Ini Dia 7 Kuliner Khas Semarang yang Bikin Nagih
rileks 20 Jan 2021 21:13

DPR Miris Hoaks Vaksin Sinovac Bikin Resah Rakyat
news 20 Jan 2021 20:30

Pernah Jual Martabak, Chandra Jadi Pebisnis Sukses
news 20 Jan 2021 20:15

Hoaks Vaksinasi Tewaskan Kasdim, Pelaku Ditangkap
news 20 Jan 2021 20:00

Ducati Monster Capai Penjualan 350.000 Unit
ototekno 20 Jan 2021 20:00

Raisa Trending Twitter Usai Jadi Model Iklan AMDK
rileks 20 Jan 2021 19:01