Ketua DPC Abdul Fattah Terancam Dipecat
INILAH.COM, Jakarta - Abdul Fattah Ketua DPC Partai Demokrat terancam dipecat sebagai kader setelah terganjal kasus korupsi pengadaan armada pemadam kebakaran pada tahun 2004.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Andi Nurpati mengatakan, bahwa setiap pengurus partai yang bermasalah dengan kasus hukum, maka akan diberhentikan.
Namun terkait kasus Abdul Fattah yang merupakan Bupati Batanghari non aktif, Andi mengaku masih belum mengetahui kasus tersebut ,dan akan mengecek ulang struktur kepartaian yang ada di daerah.
"Nanti akan kita cek ke struktur daerah," katanya, Rabu (9/10/2013).
Hari ini Ferdinand Pastikan Mundur Dari Demokrat
Demokrat Bantah Terlibat Demo Omnibus Law
Menurutnya, jika memang Abdul Fattah adalah pengurus di tingkat cabang, maka Dewan Kehormatan yang akan bertindak untuk memberhentikannya.
"Karena ini masalah di daerah, jadi fokus kami tidak begitu sampai kesana," tukasnya.
Diketahui, Abdul Fattah terlibat dalam kasus korupsi pengadaan armada pemadam kebakaran Batanghari pada tahun 2004. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sekitar Rp651 juta. Sidang pun sudah digelar Tipikor di PN Jambi dan masih sampai pada tahapan mendengarkan keterangan saksi.
Dalam sidang perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan, Abdul Fattah didakwa melanggar dua pasal. Dakwaan Primer, Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan dakwaan Subsidair Pasal 3 dalam undang-undang yang sama.[ris]
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

OJK: Restrukturisasi Kredit Capai Rp971,1 Triliun
news 19 Jan 2021 17:09

Airbnb Tolak Terima Perusuh Capitol Hill
ototekno 19 Jan 2021 17:00

Program Gowes Nusantara, Kemenpora Nunggak Rp7 M
news 19 Jan 2021 16:54

Kasus Suap, Pewaris Samsung Kembali Masuk Bui
ototekno 19 Jan 2021 16:16

Nokia-Google Bangun Jaringan 5G Berbasis Cloud
ototekno 19 Jan 2021 15:15

Demi Vaksin, Menteri ESDM Kencangkan Ikat Pinggang
news 19 Jan 2021 15:01