Izin IMB dan Properti tak Lagi Ribet
INILAHCOM, Jakarta - Masyakarat tidak ingin dipersulit soal Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan pendaftaran mengurus properti.
Mirawati Sudjono, Deputi Bidang Pelayanan Public Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengatakan, dengan adanya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) akan meminimalisir keribetan tersebut. "Kita minta syarat diperbaiki yang double prosedur dipotong," katanya di Jakarta, Senin (2/11/2015).
Ia mengatakan, dengan model PTSP akan timbul efisiensi sebab birokrasi akan lentur dan bebas dari unsur memakan uang yang tidak jelas alias korupsi.
Kata dia, dengan PTSP tersebut pelayanan IMB dari 158 hari pada 2014 menjadi 22 hari di 2015. Sedangkan SIUP dari 15 hari menjadi 3 hari. "Itu semua memakai sistem online," katanya. [jin]
Mesum di Wisma Atlet, Hanya Pasien Yang Tersangka
Komite IV DPD Beri Catatan Soal TKDD - PEN Daerah
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Komite IV DPD Beri Catatan Soal TKDD - PEN Daerah
news 19 Jan 2021 20:48

Satu Lagi Tahanan KPK Positif Covid19
news 19 Jan 2021 20:36

Hyundai Jual 500 Ribu Kendaraan 'Hijau' di 2020
ototekno 19 Jan 2021 20:20

Cerita Kerabat Harun Masiku Usai Diperiksa KPK
news 19 Jan 2021 19:29

Aplikasi Kencan Online Blokir Perusuh Capitol Hill
ototekno 19 Jan 2021 19:19

Dua Bocah Perempuan Tewas di Kubangan Bekas Galian
news 19 Jan 2021 19:04