Izin IMB dan Properti tak Lagi Ribet
INILAHCOM, Jakarta - Masyakarat tidak ingin dipersulit soal Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan pendaftaran mengurus properti.
Mirawati Sudjono, Deputi Bidang Pelayanan Public Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengatakan, dengan adanya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) akan meminimalisir keribetan tersebut. "Kita minta syarat diperbaiki yang double prosedur dipotong," katanya di Jakarta, Senin (2/11/2015).
Ia mengatakan, dengan model PTSP akan timbul efisiensi sebab birokrasi akan lentur dan bebas dari unsur memakan uang yang tidak jelas alias korupsi.
Kata dia, dengan PTSP tersebut pelayanan IMB dari 158 hari pada 2014 menjadi 22 hari di 2015. Sedangkan SIUP dari 15 hari menjadi 3 hari. "Itu semua memakai sistem online," katanya. [jin]
KPK OTT Gubernur Sulsel?
Bahaya Ditengah Pelonggaran Ijin Industri Miras
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Terdapat 13 Titik Panas di Sumut
news 27 Feb 2021 17:00

Begini Posisi Menyetir Ideal dan Ergonomis
ototekno 27 Feb 2021 16:16

Rakyat Puncak Jaya Desak Presiden Tuntaskan Ini...
news 27 Feb 2021 15:30

Spotify Rilis Filter Lagu Berdasarkan Suasana Hati
ototekno 27 Feb 2021 12:30

Kamu, Kolaborasi Jazz Trie Utami dan Tompi
rileks 27 Feb 2021 12:21

Laboratorium Riset Oxford Kena Serangan Siber
ototekno 27 Feb 2021 10:30