BI Permudah Izin Money Changer Tapi di Perbatasan
INILAHCOM, Batam - Ini kabar gembira bagi pebisnis jasa penukaran uang asing atau money changer. Kini, Bank Indonesia (BI) mempermudah perizinan money changer di perbatasan.
"Secara bertahap nanti di daerah perbatasan ada kebijakan khusus, biar ada sarana penukaran uang di tempat-tempat rawan seperti perbatasan," kata Deputi Gubernur BI, Erwin Rijanto di Batam, Minggu (14/8/2016).
Erwin menerangkan, keberadaan money changer resmi, perlu diperbanyak khususnya di wilayah perbatasan. Alasannya, perbatasan sangat rentan dengan intervensi mata uang asing. Minimnya sarana prasarana penukaran valuta asing (valas) bisa berisiko meningkatkan penggunaan mata uang non-rupiah di perbatasan.
"Banyak orang datang, tapi tidak ada tempat penukaran uang, bagaimana dia mau dapat rupiahnya. Ini kenapa kami merasa penting untuk membuat money changer," kata dia.
Hanya saja, kata Erwin, pendirian money changer, tetap harus berizin dari BI. Saat ini, bank sentral masih merampungkan kemudahan dari kebijakan pendirian money changer di perbatasan. Dalam menyusun aturannya, BI berkoordinasi dengan Asosiasi Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA).
Pakar: Era Digital, Kejahatan Keuangan Makin Marak
Tahun Terakhir, KESDM Bangun 3.404 Sumur 556 Titik
BI akan mendorong pelaku usaha penukaran valas untuk menggandeng pelaku usaha wisata agar bersama-sama mendirikan "money changer" di tempat-tempat pendukung kegiatan wisata, seperti hotel, restoran dan lain-lain.
Lebih lanjut, Erwin mengatakan pelanggaran transaksi dengan penggunaan valas di Indonesia sudah menurun, meskipun dia enggan menyebutkan datanya.
Namun, kata Erwin, beberapa kegiatan ekonomi seperti pemenuhan kontrak dengan asing, dan juga sebagian kegiatan ekspor impor masih diperbolehkan menggunakan valas, karena termasuk kegiatan perdagangan internasional dan pembiayaan internasional. Pengecualian itu juga tercantum dalam penjelasan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015, tanggal 31 Maret 2015.
Menurut data BI, saat ini, kebutuhan penggunaan valas sudah menurun menjadi US$2,5-2,8 miliar per bulan. Sementara pada 2014 sebesar US$6-7 miliar, sebelum ada PBI Nomor 17/3/2015, seperti disampaikan Deputi Gubernur BI Ronald Waas di kesempatan terpisah.
"Kalau ada kontrak dengan asing boleh pakai valas, itu diatur dalam UU, namun kegiatan pendukungnya, seperti katering, penginapan dan lainnya tetap harus pakai rupiah," ujar Ronald. [tar]
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Puluhan Tanaman Jeruk di Malang Dirusak Orang
news 21 Jan 2021 15:01

Program Penjualan Toyota di Kuartal Pertama 2021
ototekno 21 Jan 2021 15:00

Juventus Juara Piala Super Italia
arena 21 Jan 2021 14:26

Bank DKI Dukung Pembayaran Donasi PMI DKI NonTunai
news 21 Jan 2021 14:17

Cetak Advokat Berkualitas, DPN Gelar UPA Daring
news 21 Jan 2021 14:02

Jurus Pratisia, Pengusaha Tas Gempol Saat Pandemi
news 21 Jan 2021 13:45