Jokowi Apresiasi Capaian Kinerja Mahkamah Agung
INILAHCOM, Jakarta - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) mengapresiasi setinggi-tingginya atas capaian dan kinerja Mahkamah Agung (MA) yang terus meningkat. Hal ini disampaikan Jokowi dalam acara sidang pleno istimewa laporan tahunan Mahkamah Agung.
"Saya juga menyampaikan ucapan terima kasih sebesar-besarnya atas pelayanan kepada masyarakat yang meningkat tajam dan keadilan yang dirasa masyarakat yang terus membaik," kata Jokowi di JCC Senayan, Kamis (1/3/2018).
Sementara Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali menjelaskan pihaknya berhasil meraih capaian positif salah satu kontribusinya memberikan keuangan negara sebesar Rp18.255.338.828.118.
"Itu berasal dari pidana denda dan uang pengganti dalam perkara pelanggaran lalu lintas, pidana korupsi, narkotika, kehutanan, perlindungan anak, perikanan, pencucian uang dan lain-lain," katanya.
Menurut dia, jumlah pidana denda dan uang pengganti tersebut mengalami kenaikan lebih dari 14 kali lipat dibandingkan jumlah denda dan uang pengganti yang dijatuhkan pada tahun 2016 yaitu sebesar Rp 4.482.040.633.945. Denda dan uang pengganti tersebut dijatuhkan dalam perkara pidana pada peradilan umum dan perkara pidana pada peradilan militer.
"Selain sebagai kontribusi bagi keuangan negara, kenaikan jumlah uang pengganti yang dijatuhkan merupakan bukti MA dalam pemberantasan tindak pidana yang mengakibatkan kerugian negara dan sebagai upaya MA dan memulihkan keuangan negara," jelas dia.
Sambut 2021, Ini Kata Presiden Jokowi
Jokowi Putuskan Ubah Bentuk Bansos
Hatta Ali mengatakan selain memberikan kontribusi keuangan kepada negara, sisa perkara tahun 2017 juga menjadi yang terendah sepanjang sejarah Mahkamah Agung yakni sebanyak 1.388 perkara. Artinya, lebih kecil dibandingkan sisa perkara tahun sebelumnya sebanyak 2.357 perkara.
"Berdasarkan data sisa tunggakan di MA sejak 6 tahun terakhir terus mengalami penurunan yang cukup siginifikan," katanya.
Apalagi, kata dia, jika dibandingkan dengan sisa tunggakan pada tahun 2012 sebanyak 10.112 perkara. Maka dalam kurun waktu 6 tahun tersebut MA telah mampu mengikis lebih dari 86 persen sisa perkara.
Ia menilai penurunan jumlah sisa perkara dari tahun ke tahun tidak terlepas dari sistem dan regulasi yang dibuat MA beberapa tahun terakhir, antara lain berlakunya sistem kamar di MA, penerbitan SK KMA Nomor 214 tahun 2014 tentang Jangka Waktu Penanganan Perkara di MA serta penerapan sistem baca berkas serentak dan koreksi bersama.
Hatta Ali menjelaskan penerapan sistem kamar sangat mempengaruhi produktivitas penanganan perkara di MA, ditambah dengan kebijakan yang baru diterbitkan yaitu Perma Nomor 9 tahun 2017 tentang Format (template) dan Pedoman Penulisan Putusan / Penetapan MA.
"Dengan kebijakan baru tersebut, MA yakin mulai tahun 2018 akan terjadi lonjakan produktivitas penyelesaian perkara. Karena format putusan MA menjadi lebih singkat, hal itu akan mempengaruhi percepatan proses minutasi perkara di MA," katanya. [rok]
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

PLN Pastikan Listrik di Kalsel Dampak Banjir Nyala
news 20 Jan 2021 07:23

Kementerian PUPR Pakai 3 Cara Atasi Banjir Kalsel
news 20 Jan 2021 07:21

Greenlifestyle, Kunci Ketersediaan Pangan
news 20 Jan 2021 06:33

Kenapa Kalian Takut Mati?
mozaik 20 Jan 2021 06:22

Yamaha R15 Tampil dengan 3 Warna Baru
ototekno 20 Jan 2021 06:06

Kementan Jaga Semangat Petani dan Penyuluh
news 20 Jan 2021 06:00