Penyelundupan 20 Kg Sabu, Warga Malaysia Buron
INILAHCOM, Jakarta - Bareskrim Polri menangkap empat tersangka yang terlibat dalam transaksi sabu dengan jaringan Malaysia-Tanjung Balai. Dalam pengungkapan itu, sebanyak 20 kilogram sabu kristal diamankan.
Keempat tersangka yakni yakni MIS (38 tahun), HGS (39 tahun), DJS (37 tahun) dan EZ (48 tahun). Keempatnya merupakan warga Tanjung Balai, Sumatra Utara.
"Ada satu tersangka lagi, diduga warga Malaysia masih buron," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Krisno Siregar di Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Jumat (7/12/2018).
Krisno menjelaskan, pada Senin (3/12) di pool bus Als Merak, Cilegon, Banten, petugas awalnya menangkap MIS yang punya peran sebagai pengawas. Hasil pengembangan, pada Selasa (4/12) tersangka HGS berhasil diamankan.
HGS sendiri berperan sebagal operator yang mendatangkan barang dan mengirim barang kepada pemesan. Pada hari yang sama, tersangka DJS dan EZ juga turut dibekuk. DJS merupakan petugas gudang, sedangkan EZ berperan mengangkut dan mengirimkan sabu dari gudang ke tersangka MIS.
Wanita Ini ke Surabaya Untuk Berbuat Terlarang
Dua Orang Samarkan Sabu Dalam Bungkusan Teh
"Keterangan para tersangka shabu tersebut didapatkan dari WN Malaysia yang masih DPO, masih dalam pengembangan," ucap Krisno.
Dalam pengungkapan ini, sebanyak 20 bungkus plastik berisi kristal putih shabu atau seberat 20 kilogram diamankan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama20 tahun serta pidana denda Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar ditambah sepertiga.
Tersangka juga terancam pasal Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. [rok]
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Ilham Saputra Jadi Ketua Definitif KPU RI
news 14 Apr 2021 20:00

Dukung Produk Lokal, Coklat Bali dan Jambu Mete
rileks 14 Apr 2021 19:44

Isu Reshuffle Nadiem, Ini Reaksi Komisi X DPR RI
news 14 Apr 2021 19:30

Cegah Stunting, Hindari Anak Konsumsi Mie Instan
rileks 14 Apr 2021 18:37

Lingard Diminati PSG, Inter Milan, dan Real Madrid
arena 14 Apr 2021 18:30

Unlawfull Killing FPI, Status 2 TSK Masih Anggota
news 14 Apr 2021 18:22