Pegawai KPK yang Dianiaya Batal Diperiksa Hari Ini
INILAHCOM, Jakarta -Indra Mantong Batti dan Muhamad Gilang Wicaksono batal diperiksa hari ini. Menurut Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian, dua pegawai KPK itu tak bisa hadir.
"Mereka tak bisa penuhi panggilan penyidik. Mereka sudah konfirmasi ke kami," kata Jerry. Dua pegawaiKPK yang diduga dianiaya di Hotel Borobudur itu, menurut Jerry, masih menyiapkan data. Karena itu, pihaknya menjadwal ulang pemeriksaan dan diharapkan dapat berjalan pekan ini.
"Mereka beralasan masih kumpulkan data. Kami tunggu pekan ini," lanjut Jerry.
Pegawai KPK Muhammad Gilang Wicaksono melaporkan kejadian pemukulan yang menimpanya saat bertugas. Gilang mengaku dipukul saat mengambil foto aktivitas pertemuan Pemprov Papua dengan anggota DPRD Papua di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (2/2/2019) malam.
Beberapa oknum Pemprov Papua menghampiri Gilang. Mereka tidak terima aktivitasnya difoto. Mereka pun sempat menanyakan identitas Gilang.
Jokowi : Indonesia Tengah Adaptasi Perubahan Iklim
Jatim Perpanjang PPKM di 17 Wilayah Kabupaten/Kota
Meski sudah mengetahui dirinya pegawai KPK, lapor Gilang, oknum Pemprov Papua tetap menghujani bogem mentah terhadapnya. Wajah Gilang pun luka memar dan sobek. Gilang melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya pada Minggu (3/2/2019).
Di sisi lain, pihak Pemprov Papua melaporkan balik pegawai KPK itu dengan tuduhan pencemaran nama baik. Pasalnya, di dalam HP pegawai KPK yang sempat diperiksa oknum Pemprov Papua terdapat pesan yang menyatakan salah satu pejabat Pemprov Papua terindikasi bakal melakukan tindak penyuapan.
"Isi pesan WhatsApp telapor sempat dibaca. Ada tulisan yang berisi bakal ada penyuapan dari oknum Pemprov Papua. Faktanya, menurut pihak Pemprov Papua, tidak ada penyuapan seperti ditulis pegawai KPK itu di WhatsApp-nya.
Atas dasar itu, pihak Pemprov Papua melalui Alexander Kapisa melaporkan kejadian ini dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik, Senin (4/2/2019). Alexander melapor ke Polda Metro Jaya pada Senin (4/5/2019) dengan nomor laporan LP / 716 / II / 2019 / PMJ / Dit Reskrimsus.
Pasal yang digunakan terkait Tindak Pidana di bidang ITE dan pencemaran nama baik atau fitnah melalui media elektronik, yakni Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang ITE. [ton]
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Tol Surabaya-Gempol Longsor, Ada Rekayasa Lalin
news 27 Jan 2021 12:00

UMG IdeaLab Dorong Terobosan Teknologi Kesehatan
ototekno 27 Jan 2021 12:00

MacBook Air Kabarnya Bakal Kembali Pakai MagSafe
ototekno 27 Jan 2021 11:30

MK Gelar Sidang 35 Perkara Sengketa Pilkada 2020
news 27 Jan 2021 11:07

Xiaomi Mi Band 6 Bakal Miliki GPS Tracker?
ototekno 27 Jan 2021 11:00

Dilantik Jokowi, Listyo Sigit Resmi Jadi Kapolri
news 27 Jan 2021 10:27