Tiga Pejabat Kemenpora Ditahan Lebih Lama Di KPK
INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan tiga pejabat di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) terkait kasus dugaan suap dana hibah KONI.
Ketiganya adalah Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, Adhi Purnomo; dan Staf Kemenpora, Eko Triyanto.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan yang kedua selama 30 hari dimulai tanggal 19 maret 2019 sampai 17 april 2019 untuk tiga tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (12/3/2019).
Penyidik kata Febri, masih membutuhkan sejumlah keterangan serta informasi tambahan untuk merampungkan berkas ketiganya.
Serta kemungkinan bisa tidaknya kasus ini berkembang dengan menyeret tersangka lain yang diduga ikut terlibat.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penyaluran bantuan dari Pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
KPK Ingatkan Anak Rhoma Irama Soal Ini....
Begini Kata Gubernur Bengkulu Usai Diperiksa KPK
Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA).
Diduga Adhi Purnomo dan Eko Triyanto menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp 318 juta dari pengurus KONI. Selain itu, Mulyana juga menerima Rp 100 juta melalui ATM.
Selain menerima uang Rp 100 juta melalui ATM, Mulyana juga sebelumnya sudah menerima suap lain dari pejabat KONI. Yakni 1 unit Toyota Fortuner, 1 unit Samsung Galaxy Note 9, dan uang Rp 300 juta dari Jhony.
Uang tersebut diterima Mulyana, Adhi, dam Eko agar Kemenpora mengucurkan dana hibah kepada KONI. Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan sebesar Rp 17,9 miliar.
Di tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut. Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai akal-akalan dan tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar. [adc]
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

'Cyberpunk 2077' Rilis Update untuk Perbaiki Bug
ototekno 24 Jan 2021 10:10

Lahan 4 Hektare Gunung Kijang Hangus Terbakar
news 24 Jan 2021 10:00

Pemaksaan Jilbab, Komnas HAM Bakal Gelar Pertemuan
news 24 Jan 2021 09:51

Geger Janda Anak Satu Dibunuh Dibuang di Jalan
news 24 Jan 2021 09:00

Tabrakan Kapal di Perairan Gresik 5 Orang Hilang
news 24 Jan 2021 08:33

Terjadi 197 Bencana Sejak 1 Sampai 23 Januari
news 24 Jan 2021 08:25