Anies: Pergub 206/2016 Sudah Jadi Dasar Hukum
INILAHCOM, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan menyatakan perasaannya suka atau tidak suka tentang adanya Pergub 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota. Menurutnya, fakta yang ada, Pergub itu sudah jadi dasar hukum yang mengikat.
"Suka atau tidak terhadap isi Pergub ini, faktanya pergub itu telah diundangkan dan telah menjadi sebuah dasar hukum dan mengikat," katanya di Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Ia menyatakan pihaknua juga melakukan pengecekan apakah pengembang telah memanfaatkan Pergub 206/2016 untuk membangun seluruh kawasan.
"Ternyata belum dipakai sebanyak itu. Peluang hukum itu baru dipakai kurang dari 5% lahan hasil reklamasi. Masih ada 95% kawasan hasil reklamasi yang masih belum dimanfaatkan, itu yang kita akan tata kembali agar sesuai dengan visi kita untuk memberi manfaat sebesar-besarnya pada publik," paparnya.
"Misalnya sekarang sedang dibangun jalur jogging, jalur untuk sepeda, lapangan untuk kegiatan olah raga termasuk akan dibangun pelabuhan dll," tambahnya.
Jadi, tidak dibongkarnya bangunan rumah-rumah itu adalah konsekuensi dari melaksanakan aturan hukum yang berlaku.
"Itu juga melaksanakan azas-azas umum pemerintahan yang baik, dan ketaatan pada prinsip good governance," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pada dasarnya seorang Gubernur tidak diharuskan untuk membuat Peraturan Gubernur (Pergub) tata ruang, yang nama resminya Panduan Rancang Kota (PRK), sebelum ada Perda RDTR.
"Tidak, tidak ada keharusan itu (Pergub sebelum RDTR). Biasanya, di Jakarta garis besar rencana tata ruang dan rencana detailnya itu ya memang dibuat dalam bentuk Perda RDTR, bukan bentuk Pergub. Itu kelaziman di Jakarta," katanya di Jakarta, Rabu (19/6/2019)..
Meski demikian, ia menyatakan Panduan Rancang Kota dapat dibuat berbentuk Pergub dan bukan berbentuk Perda.
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan klarifikasi terkait pernyataannya tentang Reklamasi dan Pergub 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota.
Ia sempat mengatakan bahwa jika tidak ada Pergub 206/2016 maka tidak ada pembangunan di lahan hasil reklamasi.
"Jadi begini, siapapun tidak bisa begitu saja membangun di lahan kosong. Harus melihat rencana tata kota. Peruntukan lahannya untuk apa? Mana yang jadi jalan umum, zona mana yang jadi lahan hijau, perumahan, sekolah, perkantoran, lahan biru, dan lain-lain," katanya di Jakarta, Rabu (19/6/2019).
"Siapapun harus melihat rencana tata kota itu baru bisa melakukan pembangunan. Nah, lahan hasil reklamasi itu kan tanah kosong dan daratan baru. Dulunya itu berbentuk perairan jadi tidak ada sebuah peta yang isinya tentang rencana tata kota di kawasan ini. Dalam kondisi seperti itu, siapapun tidak bisa bikin bangunan apapun," sambungnya. [adc]
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Program Penjualan Toyota di Kuartal Pertama 2021
ototekno 21 Jan 2021 15:00

Bekuk Napoli 2-0, Juve Juara Piala Super Italia
arena 21 Jan 2021 14:26

Bank DKI Dukung Pembayaran Donasi PMI DKI NonTunai
news 21 Jan 2021 14:17

Cetak Advokat Berkualitas, DPN Gelar UPA Daring
news 21 Jan 2021 14:02

Suzuki Carry Pick Up Kini Punya Tampilan Baru
ototekno 21 Jan 2021 13:30

DPR: BPDPKS Tinggalkan Petani Manjakan Korporasi
news 21 Jan 2021 12:57