Penangguhan Penahanan Eggi Sudjana Dikabulkan
INILAHCOM, Jakarta - Kuasa hukum tersangka kasus dugaan upaya makar Eggi Sudjana, Hendarsam Marantoko mengatakan permohonan penangguhna penahanan untuk kliennya dikabulkan pihak kepolisian.
"Iya permohonan penangguhan sudah dikabulkan," katanya saat dikonfirmasi, Senin (24/6/2019).
Ia menyatakan Eggi kan keluar dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya siang ini.
"Hari ini. Dibebaskan, ini lagi proses," paparnya.
Tanda SOS di Pulau Laki, Ini Penjelasan Basarnas
Hari Gini Masih Impor Bawang Putih, DPR Geregetan
Diketahui, hari ini, diketahui Direktur Advokasi dan Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Sufmi Dasco Ahmad mendatangi PMJ menemui Eggi. Dasco merupakan penjamin Eggi terkait penangguhan penahanannya.
Sebagaimana diberitakan, Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan keonaran. Eggi dituding melakukan upaya makar setelah berpidato pada Rabu, 17 April lalu di depan kediaman capres 02 Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dalam pidatonya, Eggi menyerukan ajakan people power di hadapan pendukung kubu Prabowo-Sandi. Berkas tahap pertama kasus Eggi itu sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Senin, 10 Juni 2019. [adc]
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Ducati Monster Capai Penjualan 350.000 Unit
ototekno 20 Jan 2021 20:00

Raisa Trending Twitter Usai Jadi Model Iklan AMDK
rileks 20 Jan 2021 19:01

Dapat Keadilan Hartati Juluki Jaksa Agung Pahlawan
news 20 Jan 2021 19:00

Qualcomm Rilis Snapdragon 870 5G, Penerus 865
ototekno 20 Jan 2021 19:00

Camelia Farhana Terlanjur Sayang Ini...
rileks 20 Jan 2021 19:00

Mayoritas Komisi VI Dukung Kementerian BUMN
news 20 Jan 2021 18:51